Pelayanan Penerbitan KPT Dan PPT Baru

Permintaan keputusan dan persetujuan alokasi Tanah baru secara tertulis disertai dengan hak dan kewajiban BP Batam dan penerima alokasi lahan.

  • Persyaratan Perorangan
    1. Pindaian Identitas KTP Pemohon sesuai dengan aslinya
    2. Pindaian Faktur UWT sesuai dengan aslinya
    3. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai dengan aslinya
    4. Pindaian Perjanjian Pemanafaatan Tanaha (PPT) sesuai dengan aslinya
    5. Pindaian Keputuan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
    6. Pindaian Sertipikat Tanah sesuai dengan aslinya
    7. Surat Pernyataan (apabilan belum diterbitkan KPT dan PPT dan Sertipikat) sesuai dengan aslinya
    8. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
  • Persyaratan Badan Hukum
    1. Pindaian NPWP Badan Hukum sesuai dengan aslinya
    2. Pindaian Faktur UWT Lunas UWT 30 Tahun sesuai dengan aslinya
    3. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai dengan aslinya
    4. Pindaian NIB sesuai dengan aslinya
    5. Pindaian Akta pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham sesuai dengan aslinya
    6. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkumham terakhir sesuai dengan aslinya
    7. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
    8. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
    9. Pindaian Sertipikat Tanah sesuai dengan aslinya
    10. Pindaian Surat Pernyataan (apabilan belum diterbitkan PPT dan PPT dan Sertipikat) sesuai dengan aslinya.
    11. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)