Layanan Pertanahan
Pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH)
Persetujuan yang diterbitkan oleh BP Batam atas permohonan Pengguna Tanah untuk mengalihkan hak atas…
Pelayanan Perpanjang Hak Atas Tanah
Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat…
Pelayanan Penerbitan KPT Dan PPT Perubahan
Permintaan pergantian KPT dan PPT alokasi tanah secara tertulis disertai dengan hak dan kewajiban BP…
Pelayanan Pengalokasian Tanah
Pengalokasian Tanah adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam…
Pelayanan Penerbitan KPT Dan PPT Baru
Permintaan keputusan dan persetujuan alokasi Tanah baru secara tertulis disertai dengan hak dan kewajiban…
Layanan Perubahan Dokumen
Pelayanan Pecah Penetapan Lokasi (PL)
Pemecahan Penetapan Lokasi induk menjadi beberapa Penetapan Lokasi dengan luas yang lebih kecil.
Pelayanan Pengukuran Ulang
Pelayanan Pengukuran Ulang adalah layanan pengukuran ulang suatu objek Penetapan Lokasi (PL) yang sebelumnya…
Pelayanan Persetujuan Lelang
Pelayanan Persetujuan Lelang adalah Pelayanan untuk mendapatkan persetujuan lelang dari BP Batam selaku…
Pelayanan Revisi Penetapan Lokasi (PL)
Pelayanan Revisi Penetapan Lokasi adalah pemeriksaan kembali Penetapan Lokasi disesuaikan dengan data…
Pelayanan Penerbitan Faktur Perubahan Peruntukan
Proses lanjutan dari hasil persetujuan perubahan peruntukan yang telah diajukan sebelumnya pada pusat…
Pelayanan Rekomendasi
Pelayanan Rekomendasi adalah surat rekomendasi sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan bersamaan…
Permohonan Pembukaan Blokir PL
Permohonan pembukaan blokir layanan pertanahan terhadap alokasi tanah yang dalam pengawasan.
Pelayanan Dokumen Pengganti
Layanan Dokumen Pengganti adalah permintaan pergantian dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan BP…
Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi (PL)
Penyatuan beberapa penetapan lokasi menjadi satu kesatuan.
Pelayanan Hak Tanggungan
Pelaporan oleh pengguna tanah guna kepentingan penjaminan di bank atau lembaga pembiayaan lainnya dan…
Pelayanan Pembaruan Hak Atas Tanah
Pelayanan Pembaruan Alokasi Tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka…