Pelayanan Penerbitan Faktur Perubahan Peruntukan

Proses lanjutan dari hasil persetujuan perubahan peruntukan yang telah diajukan sebelumnya pada pusat perencanaan program strategis yang diajukan melaluiĀ BSW.

  1. Tarif Rekomendasi = Rp. 100.000,00 (jika membutuhkan Surat Rekemendasi)