- Faktur UWT (apabila terdapat selisih UWT)
- Faktur Rekomendasi (jika membutuhkan surat rekomendasi)
- Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
- Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
- Gambar Penetapan Lokasi (PL)
- Surat Rekomendasi (jika membayar faktur rekomendasi)