Permohonan penyesuaian dokumen Alokasi Tanah terhadap KKPR, dalam hal:
a. pada lokasi sudah terbangun, namun memiliki pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
b. terdapat perubahan kebijakan tata ruang di KPBPB Batam;
c. lokasi akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan khalayak umum; dan
d. terdapat perubahan rencana bisnis dari Penerima Alokasi Tanah, namun tetap sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku.
Syarat Perorangan
- Pindaian Surat Permohonan sesuai dengan aslinya
- Pindaian KTP Pemohon sesuai dengan aslinya
- Pindaian Fotokopi Faktur UWT Lunas (terakhir) sesuai dengan aslinya
- Surat Perubahan Peruntukkan/PKKPR sesuai dengan aslinya
- Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai dengan aslinya
- Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
- Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
- Site plan sesuai KKPR dengan koordinat UTM datum WGS 1984 dalam Format DWG
Syarat Badan Hukum
- Surat Permohonan sesuai dengan aslinya
- Identitas Pemohon sesuai dengan aslinya
- Pindaain Faktur UWT lunas (terakhir) sesuai dengan aslinya
- Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai dengan aslinya
- Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
- Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
- Surat Perubahan Peruntukkan/PKKPR sesuai dengan aslinya
- Pindaian Akta pendirian dan Akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham sesuai dengan aslinya
- Surat Keputusan Pengesahan Menkumham terakhir sesuai dengan aslinya
- Site plan sesuai KKPR dengan koordinat UTM datum WGS 1984 dalam Format DWG