Pelayanan Penerbitan Faktur Perubahan Peruntukan

Proses lanjutan dari hasil persetujuan perubahan peruntukan yang telah diajukan sebelumnya pada pusat perencanaan program strategis yang diajukan melaluiĀ BSW.

Syarat Perorangan

  1. Pindaian Surat Permohonan
  2. Pindaian KTP Pemohon
  3. Pindaian Fotokopi Faktur UWT Lunas (terakhir)
  4. Surat Perubahan Peruntukkan
  5. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL)
  6. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
  7. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
  8. Surat Kuasa Bermaterai dan identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)

Syarat Badan Hukum

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon
  3. Pindaain Faktur UWT lunas (terakhir)
  4. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL)
  5. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
  6. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
  7. Surat Perubahan Peruntukkan
  8. Pindaian Akta pendirian dan Akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
  9. Surat Keputusan Pengesahan Menkumham terakhir
  10. Surat kuasa bermaterai & identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)