Pelayanan Penerbitan Faktur Perubahan Peruntukan

Proses lanjutan dari hasil persetujuan perubahan peruntukan yang telah diajukan sebelumnya pada pusat perencanaan program strategis yang diajukan melaluiĀ BSW.

Syarat Perorangan

  1. Pindaian Surat Permohonan sesuai dengan aslinya
  2. Pindaian KTP Pemohon sesuai dengan aslinya
  3. Pindaian Fotokopi Faktur UWT Lunas (terakhir) sesuai dengan aslinya
  4. Surat Perubahan Peruntukkan sesuai dengan aslinya
  5. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai dengan aslinya
  6. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
  7. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya

Syarat Badan Hukum

  1. Surat Permohonan sesuai dengan aslinya
  2. Identitas Pemohon sesuai dengan aslinya
  3. Pindaain Faktur UWT lunas (terakhir) sesuai dengan aslinya
  4. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai dengan aslinya
  5. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
  6. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
  7. Surat Perubahan Peruntukkan sesuai dengan aslinya
  8. Pindaian Akta pendirian dan Akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham sesuai dengan aslinya
  9. Surat Keputusan Pengesahan Menkumham terakhir sesuai dengan aslinya