Pelayanan Penyesuaian Dokumen Alokasi Tanah

Permohonan penyesuaian dokumen Alokasi Tanah terhadap KKPR

Permohonan penyesuaian dokumen Alokasi Tanah terhadap KKPR, dalam hal:
a. pada lokasi sudah terbangun, namun memiliki pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
b. terdapat perubahan kebijakan tata ruang di KPBPB Batam;
c. lokasi akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan khalayak umum; dan
d. terdapat perubahan rencana bisnis dari Penerima Alokasi Tanah, namun tetap sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku.

Syarat Perorangan

  1. Pindaian Surat Permohonan sesuai dengan aslinya
  2. Pindaian KTP Pemohon sesuai dengan aslinya
  3. Pindaian Fotokopi Faktur UWT Lunas (terakhir) sesuai dengan aslinya
  4. Surat Perubahan Peruntukkan/PKKPR sesuai dengan aslinya
  5. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai dengan aslinya
  6. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
  7. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
  8. Site plan sesuai KKPR dengan koordinat UTM datum WGS 1984 dalam Format DWG

Syarat Badan Hukum

  1. Surat Permohonan sesuai dengan aslinya
  2. Identitas Pemohon sesuai dengan aslinya
  3. Pindaain Faktur UWT lunas (terakhir) sesuai dengan aslinya
  4. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai dengan aslinya
  5. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
  6. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
  7. Surat Perubahan Peruntukkan/PKKPR sesuai dengan aslinya
  8. Pindaian Akta pendirian dan Akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham sesuai dengan aslinya
  9. Surat Keputusan Pengesahan Menkumham terakhir sesuai dengan aslinya
  10. Site plan sesuai KKPR dengan koordinat UTM datum WGS 1984 dalam Format DWG