Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan terbagi menjadi 2 jenis :
- Faktur UWT = Luas M2 * Tarif UWT perpanjangan
- Faktur Rekomendasi = Rp. 100.000,00 / dokumen
Total Faktur yang harus dibayarkan = A + B
Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan terbagi menjadi 2 jenis :
Total Faktur yang harus dibayarkan = A + B