Pelayanan Perpanjang Hak Atas Tanah

Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. 

Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan terbagi menjadi 2 jenis :

  1. Faktur UWT = Luas M2 * Tarif UWT perpanjangan
  2. Faktur Rekomendasi = Rp. 100.000,00 / dokumen

Total Faktur yang harus dibayarkan =  A + B