Diproses maksimal 15 hari kerja hingga persetujuan / penolakan.
Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
Diproses maksimal 15 hari kerja hingga persetujuan / penolakan.