Pelayanan Perpanjang Hak Atas Tanah

Info Penting

Terhadap permohonan perpanjangan hak atas tanah yang diajukan melalui sistem, akan diterbitkan Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) perubahan setelah pemohon melakukan pembayaran terhadapa faktur UWT yang terbit tanpa perlu mengajukan kembali permohonan penerbitan SKPT dan SKPT Perubahan melalui sistem.


Persyaratan
A. Jika Sudah Memiliki Sertifikat 

  • Persyaratan Kepada Perorangan
    1. Pindaian KTP sesuai asli
    2. Pindaian Sertipikat Tanah sesuai asli
    3. Pindaian PBB Terakhir sesuai asli
    4. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
  • Persyaratan Kepada Badan Hukum
    1. Pindaian NPWP Perusahaan sesuai asli
    2. Pindaian KTP Direktur yang masih berlaku sesuai asli
    3. Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir yang disahkan oleh Menkumham sesuai asli
    4. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM Terakhir sesuai asli
    5. Pindaian Sertipikat Tanah sesuai asli
    6. Pindaian PBB Terakhir sesuai asli
    7. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
    8. Pindaian Foto Bangunan Berwarna Terbaru (Tampak Depan)

B. JIka Belum Memiliki Sertifikat

  • Persyaratan kepada Perorangan
    1. Pindaian KTP pemohon sesuai asli
    2. Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai asli
    3. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai asli
    4. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai asli
    5. Pindaian Faktur Lunas UWTO 30 Tahun sesuai asli
    6. Pindaian PBB Terakhir sesuai asli
    7. Pindaian Foto Bangunan Berwarna Terbaru (Tampak Depan)
    8. *Pindaian Pernyataan Tidak Memiliki Sertifikat bermaterai
  • Persyaratan Kepada Badan Hukum
    1. Pindaian NPWP Perusahaan sesuai asli
    2. Pindaian KTP Pemohon sesuai asli
    3. Pindaian KTP Direktur yang masih berlaku sesuai asli
    4. Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham sesuai asli
    5. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM terakhir sesuai asli
    6. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai asli
    7. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai asli
    8. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai asli
    9. Pindaian Faktur Lunas UWTO 30 Tahun sesuai asli
    10. Pindaian PBB Terakhir sesuai asli
    11. Pindaian Foto Bangunan Berwarna Terbaru (Tampak Depan)
    12. *Pindaian Surat Pernyataan Tidak memiliki sertipikat bermaterai sesuai asli


    PENTING !

    1. Jangka waktu pelunasan faktur UWT paling lama 30 Hari Kalender terhitung sejak faktur UWT di terbitkan
    2. Faktur UWT akan batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
    3. Untuk simulasi tarif perpanjangan UWT dapat di cek melalui : Simulasi Tarif UWT