Pelayanan Penerbitan KPT Dan PPT Perubahan

Permintaan pergantian KPT dan PPT alokasi tanah secara tertulis disertai dengan hak dan kewajiban BP Batam dan Penerima alokasi tanah.

  1. Tarif Rekomendasi = Rp. 100.000 (jika membutuhkan Surat Rekemendasi)