Pelayanan Penerbitan KPT Dan PPT Perubahan

Permintaan pergantian KPT dan PPT alokasi tanah secara tertulis disertai dengan hak dan kewajiban BP Batam dan Penerima alokasi tanah.

Syarat Perorangan 
  1. Pindaian Identitas Pemohon sesuai dengan aslinya
  2. Pindaian Faktur UWT sesuai dengan aslinya
  3. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai dengan aslinya
  4. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
  5. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
  6. Pindaian Sertipikat Tanah sesuai dengan aslinya
  7. Pindaian Surat Pernyataan Asli (apabila belum diterbitkan KPT, PPT & Sertipikat) sesuai dengan aslinya
  8. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
Syarat Badan Hukum
  1. Pindaian NPWP Badan Hukum sesuai dengan aslinya
  2. Pindaian Faktur UWT sesuai dengan aslinya
  3. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai dengan aslinya
  4. Pindaian SIUP sesuai dengan aslinya
  5. Pindaian TDP sesuai dengan aslinya
  6. Pindaian Ijin Domisili Usaha sesuai dengan aslinya
  7. Pindaian Akta pendirisan dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham sesuai dengan aslinya
  8. Pindaian Surat keputusan Pengesahan Menkumham sesuai dengan aslinya
  9. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
  10. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
  11. Pindaian Sertipikat Tanah sesuai dengan aslinya
  12. Surat Pernyataan Asli (apabila belum diterbitkan KPT, PPT, dan sertipikat) sesuai dengan aslinya
  13. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)