Pelayanan Pembaruan Hak Atas Tanah

Pelayanan Pembaruan Alokasi Tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangan berakhir setelah pemenuhan syarat tertentu.

Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan terbagi menjadi 2 jenis :

  1. Faktur UWT = Luas M2 * Tarif UWT Pembaruan
  2. Faktur Rekomendasi = Rp. 100.000

Total Faktur yang harus dibayarkan =  A + B