Pelayanan Pembaruan Hak Atas Tanah

Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan terbagi menjadi 2 jenis :

  1. Faktur UWT = Luas M2 * Tarif UWT Pembaruan
  2. Faktur Rekomendasi = Rp. 100.000

Total Faktur yang harus dibayarkan =  A + B