Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan terbagi menjadi 2 jenis :
- Faktur UWT = Luas M2 * Tarif UWT Pembaruan
- Faktur Rekomendasi = Rp. 100.000
Total Faktur yang harus dibayarkan = A + B
Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan terbagi menjadi 2 jenis :
Total Faktur yang harus dibayarkan = A + B