Pelayanan Pembaruan Hak Atas Tanah

Pelayanan Pembaruan Alokasi Tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangan berakhir setelah pemenuhan syarat tertentu.

A. Jika Sudah Memiliki Sertipikat

  • Persyaratan Kepada Perorangan
    1. Pindaian KTP Pemohon sesuai dengan aslinya
    2. Pindaian Sertipikat Tanah sesuai dengan aslinya
    3. Pindaian PBB Terakhir sesuai dengan aslinya
    4. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
  • Persyaratan Kepada Badan Hukum
    1. Pindaian Identitas Pemohon sesuai dengan aslinya
    2. Pindaian KTP Direktur yang masih berlaku sesuai dengan aslinya
    3. Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir yang disahkan oleh Menkumham sesuai dengan aslinya
    4. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkumham Terakhir sesuai dengan aslinya
    5. Pindaian Sertipikat Tanah sesuai dengan aslinya
    6. Pindaian PBB terakhir sesuai dengan aslinya
    7. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)

B. Jika Belum Memiliki Sertipikat

  • Persyaratan Perorangan
    1. Pindaian KTP Pemohon sesuai dengan aslinya
    2. Pindaian Keputasan Pengalokasian Tanah (KPT)sesuai dengan aslinya
    3. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
    4. Pindaian Faktur Lunas UWT 30 Tahun sesuai dengan aslinya
    5. Pindaian PBB Terakhir sesuai dengan aslinya
    6. Pindaian Pernyataan Tidak Memiliki Sertipikat bermaterai
  • Persyaratan Badan Hukum
    1. Pindaian Identitas Pemohon sesuai dengan aslinya
    2. Pindaian KTP Direktur sesuai dengan aslinya
    3. Pindaian Akta Pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan Menkumham sesuai dengan aslinya
    4. Pindaian Surat Keputusan pengesahan Menkumham sesuai dengan aslinya
    5. Pindaian Keputasan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
    6. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
    7. Pindaian faktur lunas UWT 30 Tahun sesuai dengan aslinya
    8. Fotokopi PBB terakhir sesuai dengan aslinya
    9. Pernyataan Tidak Memiliki Sertipikat bermaterai