Pelayanan Pembaruan Hak Atas Tanah

Pelayanan Pembaruan Alokasi Tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangan berakhir setelah pemenuhan syarat tertentu.

Dukumen Terbit :

  1. Faktur UWT Pembaruan
  2. Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
  3. Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
  4. Gambar Lokasi
  5. Rekomendasi