Pelayanan Rekomendasi

Pelayanan Rekomendasi adalah surat rekomendasi sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan bersamaan dengan terbitnya Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) dan merupakan lampiran dari SPPT. 

Tarif untuk Pelayanan Rekomendasi adalah Rp. 100.000 / Dokumen