Tarif untuk Pelayanan Rekomendasi adalah Rp. 100.000 / Dokumen
Pelayanan Rekomendasi adalah surat rekomendasi sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan bersamaan dengan terbitnya Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) dan merupakan lampiran dari SPPT.