Diproses maksimal 15 hari kerja hingga persetujuan / penolakan.
Pelayanan Rekomendasi adalah surat rekomendasi sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan bersamaan dengan terbitnya Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) dan merupakan lampiran dari PPT.
Diproses maksimal 15 hari kerja hingga persetujuan / penolakan.