Pelayanan Rekomendasi

Pelayanan Rekomendasi adalah surat rekomendasi sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan bersamaan dengan terbitnya Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) dan merupakan lampiran dari SPPT. 

Diproses maksimal 15 hari kerja hingga persetujuan / penolakan.