Pelayanan Rekomendasi

Pelayanan Rekomendasi adalah surat rekomendasi sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan bersamaan dengan terbitnya Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) dan merupakan lampiran dari SPPT. 

Persyaratan Perorangan

  1. Pindaian Identitas Pemohon
  2. Pindaian Gambar Pentapan Lokasi
  3. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
  4. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
  5. Pindaian Fatwa Planologi
  6. Pindaian Faktur UWT Penyesuaian dan Bukti Lunas
  7. Pindaian Surat Kuasa Bermaterai & identitas Penerima Kuasa (bila dikuasakan)


Persyaratan Badan Hukum

  1. Pindaian Identitas Pemohon
  2. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL)
  3. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
  4. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
  5. Fatwa Planologi
  6. Faktur UWT Penyesuaian dan Bukti Lunas
  7. Pindaian akta pendirian dan akta perubahan Badan Hukum yang disahkan Menkumham
  8. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkumham
  9. Pindaian Surat kuasa bermaterai dan identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)