Pelayanan Pengalokasian Tanah

Pengalokasian Tanah adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada Pengguna Tanah, untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang ditentukan.

1. Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) terbagi menjadi 3 jenis :

  1. Tarif Pengukuran
    1. Tanah Kering
      1. KSB / Penataan = Rp. 300.000 / Kavling
      2. Kav. Kecil (0 m2 s.d 1000 m2) = Rp. 1.000.000 / Kavling
      3. Luas Lokasi lebih dari 1000 m2 s.d 1 ha = Rp. 1.750.000.000 / Kavling
      4. Luasi Lokasi Lebih dari 1 ha s.d 3 ha = Rp. 3.000.000 / Kavling
      5. Luas Lokasi Lebih dari 3 ha = Rp. 1.000.000 / Ha

    2. Tanah Rawa
      1. KSB / Penataan = Rp. 350.000,00 / Kavling
      2. Kav. Kecil (0 m2 s.d 1000 m2) = Rp. 1.000.000 / Kavling
      3. Luas Lokasi lebih dari 1000 m2 s.d 1 ha = Rp. 2.000.000 / Kavling
      4. Luas Lokasi lebih dari 1 ha s.d 3 ha = Rp. 3.000.000 / Kavling
      5. Luas Lokasi Lebih dari 3 ha = Rp. 1.000.000 / Ha

  2. Tarif Uang Wajib Tahun  = Luas m2 * tarif UWT (klik untuk melihat tarif) 
  3. Tarif rekomendasi = Rp. 100.000

Total Faktur UWT = A + B + C