Pelayanan Pengalokasian Tanah

Pengalokasian Tanah adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada Pengguna Tanah, untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang ditentukan.

Jenis Pemohon Alokasi Tanah :

  1. Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia;
  2. Badan Hukum, Badan Keagamaan, atau Badan Sosial yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan Berkedudukan di Indonesia; atau
  3. Instansi Pemerintahan;

Tata Cara Pengalokasian Tanah:

  1. Permohonan Alokasi cara reguler dilakukan dengan pengajuan permohonan Oleh Pemohon Alokasi Tanah;
  2. Permohonan Alokasi melalui Pelelangan Terbatas (beauty contest) :
    • Tata Cara
      1. Pengumuman pada halaman dari resmi BP Batam / media cetak
      2. Pengumuman dilakukan selama 14 hari kalender
      3. Pemohon mengajukan permohonan paling lama 5 hari kerja sejak berakhirnya pengumuman
    • Kriteria Penilaian
      1. Nilai Investasi;
      2. Kemampuan Keuangan;
      3. Rencana jumlah serapan tenaga kerja;
      4. Jadwal Pembangunan;
      5. Kesesuaian tata ruang;
      6. Rencana Desain Tapak dan Bangunan;
      7. Kesesuaian kondisi tanah atau kontur;
      8. Dampak lingkungan; dan
      9. Kontribusi Tamabahan.

Syarat Pemohon Alokasi Tanah

  • Perorangan:
Peruntukkan Rumah TinggalPeruntukkan Jasa/Komersial
  1. Pindaian Permohonan Alokasi Tanah;
  2. Pindaian Indentitas Pemohon Asli;
  3. Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
  4. Form pernyataan batas maksimum tanah;
  5. Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah dan Luas tanah (Maksimal 2.000 M2);
  6. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
  7. Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa (Bila Dikuasakan);
  1. Pindaian Permohonan Alokasi Tanah;
  2. Pindaian Indentitas Pemohon Asli;
  3. Form pernyataan batas maksimum tanah;
  4. Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
  5. Proposal Rencana Bisnis dan Rencana Pemanfaatan dan Luas Tanah (Maksimal 5.000 M2);
  6. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
  7. Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa (Bila Dikuasakan);


  • Badan hukum:
    1. Pindaian Surat Permohonan Alokasi Tanah;
    2. Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham;
    3. Pindaian Nomor Induk Berusaha (NIB);
    4. Pindaian Rekening Koran;
    5. Pindaian NPWP Badan Hukum;
    6. Profil perusahaan dan Pengalaman Perusahaan;
    7. Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
    8. Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah;
    9. Proposal Rencana Bisnis;
    10. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
    11. Pindaian KTP Direktur yang masih berlaku;
    12. Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP  Penerima Kuasa.


  • Badan Keagamaan:
    1. Pindaian Surat Permohonan Alokasi Tanah;
    2. Pindaian Akta / Surat Pendirian dan Perubahan serta pengesahan sebagai badan hukum keagamaan;
    3. Pindaian Surat Keputusan penetapan pimpinan bada keagamaan;
    4. Pindaian Rekening Koran;
    5. Pindaian NPWP Badan Hukum;
    6. Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
    7. Surat Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Setempat;
    8. Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah;
    9. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
    10. Pindaian KTP Pimpinan Badan Keagamaan;
    11. Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP  Penerima Kuasa.


  • Badan Sosial:
    1. Pindaian Surat Permohonan Alokasi Tanah;
    2. Pindaian Akta Pendirian dan Perubahan serta pengesahan sebagai badan hukum;
    3. Pindaian profile badan sosial;
    4. Pindaian Nomor Induk Berusaha;
    5. Pindaian Rekening Koran;
    6. Pindaian NPWP Badan Hukum;
    7. Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
    8. Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah;
    9. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
    10. Pindaian KTP Pimpinan Badan Sosial;
    11. Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP  Penerima Kuasa.


  • Instansi Pemerintah:
    1. Pindaian Surat Permohonan Alokasi Tanah;
    2. Pindaian Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat;
    3. Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah;
    4. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
    5. Pindaian KTP Pimpinan;
    6. Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP  Penerima Kuasa.