Jenis Pemohon Alokasi Tanah :
- Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia;
- Badan Hukum, Badan Keagamaan, atau Badan Sosial yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan Berkedudukan di Indonesia; atau
- Instansi Pemerintahan;
Tata Cara Pengalokasian Tanah:
- Permohonan Alokasi cara reguler dilakukan dengan pengajuan permohonan Oleh Pemohon Alokasi Tanah;
- Permohonan Alokasi melalui Pelelangan Terbatas (beauty contest) :
- Tata Cara
- Pengumuman pada halaman dari resmi BP Batam / media cetak
- Pengumuman dilakukan selama 14 hari kalender
- Pemohon mengajukan permohonan paling lama 5 hari kerja sejak berakhirnya pengumuman
- Kriteria Penilaian
- Nilai Investasi;
- Kemampuan Keuangan;
- Rencana jumlah serapan tenaga kerja;
- Jadwal Pembangunan;
- Kesesuaian tata ruang;
- Rencana Desain Tapak dan Bangunan;
- Kesesuaian kondisi tanah atau kontur;
- Dampak lingkungan; dan
- Kontribusi Tamabahan.
- Tata Cara
Syarat Pemohon Alokasi Tanah
- Perorangan:
Peruntukkan Rumah Tinggal | Peruntukkan Jasa/Komersial |
|
|
- Badan hukum:
- Pindaian Surat Permohonan Alokasi Tanah;
- Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham;
- Pindaian Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Pindaian Rekening Koran;
- Pindaian NPWP Badan Hukum;
- Profil perusahaan dan Pengalaman Perusahaan;
- Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
- Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah;
- Proposal Rencana Bisnis;
- Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
- Pindaian KTP Direktur yang masih berlaku;
- Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa.
- Badan Keagamaan:
- Pindaian Surat Permohonan Alokasi Tanah;
- Pindaian Akta / Surat Pendirian dan Perubahan serta pengesahan sebagai badan hukum keagamaan;
- Pindaian Surat Keputusan penetapan pimpinan bada keagamaan;
- Pindaian Rekening Koran;
- Pindaian NPWP Badan Hukum;
- Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
- Surat Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Setempat;
- Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah;
- Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
- Pindaian KTP Pimpinan Badan Keagamaan;
- Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa.
- Badan Sosial:
- Pindaian Surat Permohonan Alokasi Tanah;
- Pindaian Akta Pendirian dan Perubahan serta pengesahan sebagai badan hukum;
- Pindaian profile badan sosial;
- Pindaian Nomor Induk Berusaha;
- Pindaian Rekening Koran;
- Pindaian NPWP Badan Hukum;
- Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
- Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah;
- Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
- Pindaian KTP Pimpinan Badan Sosial;
- Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa.
- Instansi Pemerintah:
- Pindaian Surat Permohonan Alokasi Tanah;
- Pindaian Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat;
- Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah;
- Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
- Pindaian KTP Pimpinan;
- Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa.