Pelayanan Revisi Penetapan Lokasi (PL)

Pelayanan Revisi Penetapan Lokasi adalah pemeriksaan kembali Penetapan Lokasi disesuaikan dengan data lahan objek yang dimohonkan.

Tarif untuk Pelayanan Revisi Penetapan Lokasi Adalah Rp. 100.000,00 / dokumen