Pelayanan Revisi Penetapan Lokasi (PL)

Pelayanan Revisi Penetapan Lokasi adalah pemeriksaan kembali Penetapan Lokasi disesuaikan dengan data lahan objek yang dimohonkan.

Persyaratan Perorangan:

  1. Pindaian Identitas Pemohon (KTP) Asli
  2. Pindaian Formulir isian
  3. Pindaian Gambar Penetepan Lokasi (PL) Asli
  4. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) Asli
  5. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) Asli
  6. Pindaian Faktur Lunas UWTO 30 Tahun Asli
  7. Pindaian Sertipikat Tanah Asli
  8. Pindaian Surat Pernyataan (apabila belum diterbitkan KPT/PPT/Sertpikat) Asli
  9. Pindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa asli
  10. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)

Persyaratan Badan Hukum:

  1. Pindaian NPWP Badan Hukum Asli
  2. Pindaian Formulir Isian Asli
  3. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) Asli
  4. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) Asli
  5. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) Asli
  6. Pindaian Sertipikat Tanah Asli
  7. Pindaian Surat Pernyataan (apabila belum diterbitkan KPT/PPT/Sertpikat) Asli
  8. Pindaian Faktur Lunas UWTO 30 Tahun Asli
  9. Pindaian Akta pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
  10. Pindaian Surat keputusan pengesahan Menkum dan HAM terakhir.
  11. Pindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa asli
  12. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)