Pelayanan Persetujuan Lelang

Pelayanan Persetujuan Lelang adalah Pelayanan untuk mendapatkan persetujuan lelang dari BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan, yang dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan atas hak sekunder berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatas tanah Hak Pengelolaan.

Tarif Untuk Pelayanan Persetujuan lelang adalah Rp. 100.000