Pelayanan Persetujuan Lelang

Pelayanan Persetujuan Lelang adalah Pelayanan untuk mendapatkan persetujuan lelang dari BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan, yang dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan atas hak sekunder berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatas tanah Hak Pengelolaan.

Tipe Lelang Bank / Lelang Hak Tanggungan (Individu / Badan Hukum / Pemerintahan)

  1. Pindaian Identitas (KTP) debitor dan kreditor;
  2. Pindaian Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat dan Akta PT terakhir berikut Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM;
  3. Pindaian Surat Kuasa bermaterai dan Identitas (KTP) penerima kuasa (bila dikuasakan);
  4. Pindaian Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai;
  5. Pindaian Dokumen Alokasi Tanah (Gambar PL/KPT/PPT);
  6. Pindaian Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan;
  7. Pindaian Perjanjian Kredit (opsional)
  8. Pindaian Surat Peringatan Kesatu sampai dengan terakhir ke debitur;
  9. Pindaian Surat Pemberitahuan akan dilakukan lelang kepada penghuni objek lelang dan/atau debitur (opsional);
  10. Pindaian PBB Terakhir (opsional);
  11. Foto Objek yang akan dilelang;
  12. Pindaian Surat Pernyataan bahwa objek yang akan dilelang tidak ada sengketa dan akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan pedata dan/atau tuntutan pidana yang ditandatangani diatas materai oleh kreditor selaku pemohon persetujuan lelang.
  13. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)


Tipe Lelang Kurator (Individu / Badan Hukum / Pemerintahan)

  1. Pindaian Identitas (KTP) Kurator;
  2. Pindaian Izin sebagai Kurator;
  3. Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan Identitas (KTP) penerima kuasa (bila dikuasakan);
  4. Pindaian Sertpikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai;
  5. Pindaian Dokumen Alokasi Tanah (Gambar PL/KPT/PPT);
  6. Pindaian Surat Pernyataan keabsahan data jika menggunakan Sertipikat Elektronik;
  7. Pindaian Putusan Pailit dari Pengadilan;
  8. Pindaian Surat pernyataan dari kurator bahwa putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana;
  9. Foto objek yang akan dilelang;
  10. Pindaian Daftar Boedal Pailit yang diketahui Hakim Pengawas;
  11. Pindaian Dokumen Bukti Peralihak Hak (dalam hal aset masih tercatat atas nama pihak ketiga);
  12. Pindaian Bukti Pengumuman Lelang.
  13. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)


Tipe Lelang Likuidator (Individu / Badan Hukum / Pemerintahan)

  1. Pindaian Identitas (KTP) Likuidator;
  2. Pindaian Surat Kuasa bermaterai dan Identitas (KTP) penerima kuasa (bila dikuasakan);
  3. Pindaian Penetapan Sebagai Likuidator;
  4. Pindaian Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai;
  5. Pindaian Surat Pernyataan keabsahan data jika menggunakan Sertipikat Elektronik;
  6. Pindaian Dokumen Alokasi Tanah (Gambar PL/KPT/PPT)
  7. Foto objek yang akan lelang;
  8. Pindaian Bukti Pengumuman Lelang;
  9. Pindaian Surat pernyataan dari Likuidator sebagai pihak yang akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana.
  10. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)