Pelayanan Pengukuran Ulang

Pelayanan Pengukuran Ulang adalah layanan pengukuran ulang suatu objek Penetapan Lokasi (PL) yang sebelumnya sudah pernah diterbitkan oleh BP Batam selaku pemegang HPL.

Diproses maksimal 5 hari kerja hingga persetujuan / penolakan