Pelayanan Pengukuran Ulang

Pelayanan Pengukuran Ulang adalah layanan pengukuran ulang suatu objek Penetapan Lokasi (PL) yang sebelumnya sudah pernah diterbitkan oleh BP Batam selaku pemegang HPL.

  • Persyaratan Kepada Perorangan
    1. Pindaian Surat Permohonan sesuai dengan aslinya
    2. Pindaian KTP Pemohon sesuai dengan aslinya
    3. Pindaian Gambar Penetepan Lokasi sesuai dengan aslinya
    4. Lampirkan Faktur UWT/KPT/PPT sesuai dengan aslinya
  • Persyaratan Kepada Badan Hukum
    1. Pindaian Surat Permohonan sesuai dengan aslinya
    2. Pindaian Identitas Pemohon sesuai dengan aslinya
    3. Pindaian Gambar Penetepan Lokasi (PL) sesuai dengan aslinya
    4. Pindaian Akta Pendirian dan perubahan terakhir, SK Menkumham sesuai dengan aslinya
    5. PIndaian Faktur UWT/KPT/PPT sesuai dengan aslinya