Pelayanan Pengukuran Ulang

Pelayanan Pengukuran Ulang adalah layanan pengukuran ulang suatu objek Penetapan Lokasi (PL) yang sebelumnya sudah pernah diterbitkan oleh BP Batam selaku pemegang HPL.

  • Persyaratan Kepada Perorangan
    1. Pindaian Surat Permohonan
    2. Pindaian KTP Pemohon
    3. Pindaian Gambar Penetepan Lokasi
    4. Lampirkan Faktur UWT/KPT/PPT
    5. Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP penerima Kuasa
  • Persyaratan Kepada Badan Hukum
    1. Pindaian Surat Permohonan
    2. Pindaian Identitas Pemohon
    3. Pindaian Gambar Penetepan Lokasi (PL)
    4. Pindaian Akta Pendirian dan perubahan terakhir, SK Menkumham
    5. Lampirkan Faktur UWT/KPT/PPT
    6. Ppindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa