Layanan Alokasi Tanah Langsung



Tahapan:

  1. Pengajuan permohonan
    • Mengisi nilai rencana investasi, sumber pendanaan, serapan tenaga kerja.
  2. Proses verifikasi dilaksanakan paling lama 14 hari kerja
    Tahapan ini meliputi verifikasi kelengkapan dokumen serta penilaian teknis terkait pemanfaatan tanah, rencana bisnis dan investasi, serta legalitas pemohon, dengan melibatkan beberapa unit kerja BP Batam.
  3. Pembayaran faktur paling lama 10 hari kerja.
  4. Penerbitan dokumen tanah berupa Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).