Pelayanan Pengalokasian KSB

Tanah yang disiapkan untuk penyelesaian pemukiman ilegal.
  1. Faktur UWT
  2. Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
  3. Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
  4. Gambar Lokasi
  5. Surat Rekomendasi