Pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH)

Persetujuan yang diterbitkan oleh BP Batam atas permohonan Pengguna Tanah untuk mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain.

Tarif Izin Peralihan Hak terbagi atas 2 jenis :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)  =  2,5% * UWT / Dokumen 
  2. Warga Negara Asing (WNA) = 2,5% * NJOP / Dokumen