Tarif Izin Peralihan Hak terbagi atas 2 jenis :
- Warga Negara Indonesia (WNI) = 2,5% * UWT / Dokumen
- Warga Negara Asing (WNA) = 2,5% * NJOP / Dokumen
Persetujuan yang diterbitkan oleh BP Batam atas permohonan Pengguna Tanah untuk mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain.
Tarif Izin Peralihan Hak terbagi atas 2 jenis :