Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah

Persetujuan yang diterbitkan oleh BP Batam atas permohonan Pengguna Tanah untuk mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain.

Ketentuan Umum:
  1. Identitas pemohon/pemilik.
  2. Dokumen kepemilikan tanah (PL, PPT, Sertipikat Tanah/SHGB).
  3. Formulir IPH (Unduh disini)
  4. SPPT PBB tahun terakhir.
  5. Surat permohonan dan persetujuan kredit dari bank.
  6. Foto lokasi tanah dan bangunan.
  7. Identitas penerima peralihan hak.
Persetujuan Hak Tanggungan:

Permohonan peralihan Hak Atas Tanah bisa bersamaan dengan penerbitan Persetujuan Hak Tanggungan dengan melengkapi dokumen lampiran tambahan sebagai berikut:

  1. Pindaian surat persetujuan pemberi kredit sesuai dengan aslinya
  2. Pindaian Surat Permohonan dari bank sesuai dengan aslinya
  3. Foto Lokasi Tanah dan Bangunan
Keterangan Dokumen:
  1. KTP : Wajib menggunakan e-KTP
  2. PBB : Tagihan yang menampilkan informasi luas dan bangunan rumah, bukan bukti pembayaran

   Persyaratan:

Individu/PeroranganBadan Hukum/Instansi Pemerintah
A. Akta Waris/Keterangan Waris 
Syarat Dokumen:
1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
5. Pindaian semua identitas Para Ahli Waris (E-KTP, Kartu Keluarga) sesuai dengan aslinya 
6. Pindaian Akta Kematian Pewaris sesuai dengan aslinya 
7. Pindai surat pernyataan ahli waris/akta waris/penetapan pengadilan sesuai dengan aslinya 
8. Pindaian Surat Permohonan dari Bank sesuai dengan aslinya 
9. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya. 
10. Foto Lokasi sesuai dengan aslinya 


B. Penetapan Pengadilan
Syarat Dokumen:
1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
5. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya 
6. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya 
7. Pindaian Surat Permohonan dari Bank sesuai dengan aslinya 
8. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya. 
9. Foto Lokasi sesuai dengan aslinya 

C. Lelang
Syarat Dokumen:
1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli
3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
5. Pindaian identitas pemenang lelang sesuai dengan aslinya 
6. Pindaian kutipan risalah lelang sesuai dengan aslinya 
7. Pindaian Surat Permohonan dari Bank sesuai dengan aslinya 
8. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya. 
9. Foto Lokasi sesuai dengan aslinya 

D. Jual Beli - Layanan Hak Tanggungan (HT)
Syarat Dokumen:
1. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya 
2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
4. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
5. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
6. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya 
7. Pindaian Surat Pemohonan dari bank sesuai dengan aslinya 
8. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya 
9. Foto Lokasi Tanah dan Bangunan 

E. Jual Beli – Non sekaligus Layanan Hak Tanggungan (HT)
Syarat Dokumen:
1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
5. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya 
6. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya 

F. Jual Beli dengan SPPK – Layanan Hak Tanggungan (HT)
Syarat Dokumen:
1. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya 
2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
4. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
5. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
6. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya 
7. Pindaian Surat Pemohonan dari bank sesuai dengan aslinya 
8. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya 
9. Foto Lokasi Tanah dan Bangunan 
10. Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) 

G. Jual Beli dengan SPPK – Non Layanan Hak Tanggungan (HT)
Syarat Dokumen:
1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
5. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya 
6. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya 
7. Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) 

H. Jual Bel/Hibah/Penetapan Pengadilan dengan KUM
Syarat Dokumen:
1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli
3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
5. Pindaian Surat Permohonan dari Bank sesuai dengan aslinya 
6. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya 
7. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya. 
8. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya 
9. Pindaian sesuai dengan aslinya surat pernyataan KUM masih berlaku dilegalisasi oleh notaris Jika akta kum dikeluarkan lebih dari 1 tahun 
10. Foto Lokasi sesuai dengan aslinya 
11. Pindaian Surat Permohonan dari Bank sesuai dengan aslinya 
12. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya. 
13. Foto Lokasi sesuai dengan aslinya 

I. Jual Bel/Hibah/Penetapan Pengadilan dengan PPJB
Syarat Dokumen:
1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
5. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya 
6. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya 
7. Pindaian AKTA PPJB sesuai dengan aslinya 
8. Pindaian Surat Permohonan dari Bank sesuai dengan aslinya 
9. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya. 
10. Foto Lokasi sesuai dengan aslinya 

A. Lelang
    1.  Syarat Dokumen:
      1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
      2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
      3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
      4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
      5. Pindaian identitas pemenang lelang sesuai dengan aslinya
      6. Pindaian kutipan risalah lelang sesuai dengan aslinya 
      7. Pindaian Akte Pendirian dan Akta Perubahan Badan Hukum sesuai dengan aslinya 
      8. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum & HAM Terakhir sesuai dengan aslinya 
      9. Pindaian Surat Permohonan dari Bank sesuai dengan aslinya 
      10. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya. 
      11. Foto Lokasi sesuai dengan aslinya 

      B. Penetapan Pengadilan
      Syarat Dokumen:
      1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
      2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
      3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
      4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
      5. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya 
      6. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya 
      7. Pindaian Akte Pendirian dan Akta Perubahan Badan Hukum sesuai dengan aslinya 
      8. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum & HAM Terakhir sesuai dengan aslinya 
      9. Pindaian Surat Permohonan dari Bank sesuai dengan aslinya 
      10. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya. 
      11. Foto Lokasi sesuai dengan aslinya 


      C. Jual Beli/Hibah/ Penetapan Pengadilan dengan PPJB
      Syarat Dokumen:
      1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya
      2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli
      3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya
      4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
      5. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya
      6. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya
      7. Pindaian AKTA PPJB sesuai dengan aslinya
      8. Pindaian Akte Pendirian dan Akta Perubahan Badan Hukum sesuai dengan aslinya
      9. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum & HAM Terakhir sesuai dengan aslinya
      10. Pindaian Surat Permohonan dari Bank sesuai dengan aslinya
      11. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya.
      12. Foto Lokasi sesuai dengan aslinya 

      D. Jual Beli dengan SPPK–  Layanan Hak Tanggungan (HT)
      Syarat Dokumen:
      Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya 
      1. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
      2. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
      3. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
      4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
      5. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya 
      6. Pindaian Surat Pemohonan dari bank sesuai dengan aslinya 
      7. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya 
      8. Foto Lokasi Tanah dan Bangunan 
      9. Pindaian Akte Pendirian dan Akta Perubahan Badan Hukum sesuai dengan aslinya 
      10. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum & HAM Terakhir sesuai dengan aslinya 
      11. Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) 

      E. Jual Beli dengan SPPK–  Non Layanan Hak Tanggungan (HT)
      Syarat Dokumen:
      1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya
      2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli
      3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya
      4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
      5. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya
      6. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya
      7. Pindaian Akte Pendirian dan Akta Perubahan Badan Hukum sesuai dengan aslinya
      8. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum & HAM Terakhir sesuai dengan aslinya
      9. Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) 

      F. Jual Beli/Hibah/ Penetapan Pengadilan dengan KUM
      Syarat Dokumen:
      1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
      2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
      3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
      4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
      5. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya 
      6. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya 
      7. Pindaian sesuai dengan aslinya surat pernyataan KUM masih berlaku dilegalisasi oleh notaris Jika akta kum dikeluarkan lebih dari 1 tahun 
      8. Pindaian Akte Pendirian dan Akta Perubahan Badan Hukum sesuai dengan aslinya 
      9. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum & HAM Terakhir sesuai dengan aslinya 
      10. Pindaian Surat Permohonan dari Bank sesuai dengan aslinya 
      11. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya. 
      12. Foto Lokasi sesuai dengan aslinya 

      G. Jual Beli – Layanan Hak Tanggungan (HT)
      Syarat Dokumen:
      1. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya 
      2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
      3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
      4. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
      5. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
      6. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya 
      7. Pindaian Surat Pemohonan dari bank sesuai dengan aslinya 
      8. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya 
      9. Foto Lokasi Tanah dan Bangunan 
      10. Pindaian Akte Pendirian dan Akta Perubahan Badan Hukum sesuai dengan aslinya 
      11. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum & HAM Terakhir sesuai dengan aslinya 

      H. Jual Beli – Non Layanan Hak Tanggungan (HT)
      Syarat Dokumen:
      1. Pindaian Formulir IPH sesuai dengan aslinya 
      2. Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPJ, SKEP) asli 
      3. Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB sesuai dengan aslinya 
      4. Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir) 
      5. Pindaian identitas penerima peralihan hak sesuai dengan aslinya 
      6. Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak sesuai dengan aslinya
      7. Pindaian Akte Pendirian dan Akta Perubahan Badan Hukum sesuai dengan aslinya 
      8. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum & HAM Terakhir sesuai dengan aslinya 
Izin akan diterbitkan setelah seluruh faktur dinyatakan lunas. Apabila terdapat satu faktur yang dibatalkan, maka permohonan dinyatakan batal.

Lampiran tambahan jika memenuhi kondisi dibawah ini:

  1. Jika Sertifikat Hak Atas Tanah masih tercatat Hak Tanggungan lampirkan pindaian Surat Roya Asli
  2. Jika ada perubahan nama pada e-KTP lampirkan pindaian akta perubahan nama asli
  3. Jika ada perbedaan tanggal lahir antara e-KTP dan SHGB / dokumen tanah lampirkan pindaian surat pernyataan beda tanggal lahir asli
  4. Jika ada perbedaan alamat antara e-KTP dan SHGB / dokumen tanah lampirkan pindaian surat pernyataan beda alamat asli
  5. Jika ada perbedaan nama antara e-KTP dan SHGB / dokumen tanah lampirkan pindaian surat pernyataan beda nama asli.
  6. Jika permohonan IPH atas nama pemiliki terakhir yang pada Gambar Penetepan Lokasi belum dilakukan balik nama namun sertipikat telah dilakukan beberapa kali balik nama lampirkan pindaian IPH sebelumnya dan akta peralihan (akta jual beli/akta hibah didepan notari) atau surat pernyataan juncto