Pelayanan Dokumen Pengganti

Layanan Dokumen Pengganti adalah permintaan pergantian dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan BP Batam sebagai pemagang HPL Batam dikarenakan hilang / rusak

Catatan Penting :

Kepada Pemohon yang akan mengajukan permohonan dokumen pengganti agar memastikan jatuh tempo WTO lebih dari 2 tahun, jika jatuh tempo UWT kurang dari 2 tahun pemohon bisa mengajukan permohonan perpanjangan UWT dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan tidak diperlukan lagi mengajuan layanan dokumen pengganti.

Setelah melakukan pengajuan permohon dokumen pengganti melalui LMS Online pemohon Wajib menyerahkan dokumen permohonan asli ke Loket Konsultasi Pertanahan Paling lama 5 hari setelah tanggal pengajuan, jika tidak permohonan akan batal otomatis.

  • Persyaratan Perorangan
    1. Iklan Koran
    2. Pindaian Surat kehilangan dari Kepolisian
    3. Pindaian Surat Permohonan
    4. Pindaian Surat Pernyataan
    5. Pindaian KTP Pemohon
    6. Pindaian Gambar Penetepan Lokasi
    7. Pindaian Faktur UWT 30 Tahun
    8. Pindaian Akta Jual Beli (AJB)
    9. (Bila belum dibangun) Melampirkan jadwal pelaksanaan pembangunan dan surat pernyataan kesanggupan membangun
    10. (Bila dikuasakan) melampirkan surat Kuasa Bermatera dilegalisir Notaris dan KTP penerima Kuasa
  • Persyaratan Badan Hukum
    1. Iklan Koran
    2. Surat kehilangan dari Kepolisian
    3. Surat Permohonan
    4. Surat Pernyataan
    5. Pindaian Identitas Pemohon
    6. Pindaian Gambar Penetepan Lokasi
    7. Pindaian Faktur UWT
    8. Pindaian Akta Jual Beli (AJB)
    9. (Bila belum dibangun) Melampirkan jadwal pelaksanaan pembangunan dan surat pernyataan kesanggupan membangun
    10. (Bila dikuasakan) melampirkan surat Kuasa Bermatera dilegalisir Notaris dan KTP penerima Kuasa
    11. Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubaan terakhir yang disahkan oleh MENKUMHAM
    12. Pindaian SK Pengesahan MENKUMHAM