Pelayanan Dokumen Pengganti

Layanan Dokumen Pengganti adalah permintaan pergantian dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan BP Batam sebagai pemagang HPL Batam dikarenakan hilang / rusak

Catatan Penting :

Kepada Pemohon yang akan mengajukan permohonan dokumen pengganti agar memastikan jatuh tempo WTO lebih dari 2 tahun, jika jatuh tempo UWT kurang dari 2 tahun pemohon bisa mengajukan permohonan perpanjangan UWT dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan tidak diperlukan lagi mengajuan layanan dokumen pengganti.

Setelah melakukan pengajuan permohon dokumen pengganti melalui LMS Online pemohon Wajib menyerahkan dokumen permohonan asli ke Loket Konsultasi Pertanahan Paling lama 5 hari setelah tanggal pengajuan, jika tidak permohonan akan batal otomatis.

  • Persyaratan Perorangan
    1. Iklan Koran
    2. Pindaian Surat kehilangan dari Kepolisian
    3. Pindaian Surat Permohonan
    4. Pindaian Surat Pernyataan
    5. Pindaian KTP Pemohon
    6. Pindaian Gambar Penetepan Lokasi
    7. Pindaian Faktur UWT 30 Tahun
    8. Pindaian Akta Jual Beli (AJB)
    9. (Bila belum dibangun) Melampirkan jadwal pelaksanaan pembangunan dan surat pernyataan kesanggupan membangun
  • Persyaratan Badan Hukum
    1. Iklan Koran
    2. Pindaian Surat kehilangan dari Kepolisian sesuai dengan aslinya
    3. Pindaian Surat Permohonan sesuai dengan aslinya
    4. Pindaian Surat Pernyataan sesuai dengan aslinya
    5. Pindaian Identitas Pemohon sesuai dengan aslinya
    6. Pindaian Gambar Penetepan Lokasi sesuai dengan aslinya
    7. Pindaian Faktur UWT sesuai dengan aslinya
    8. Pindaian Akta Jual Beli (AJB) sesuai dengan aslinya
    9. (Bila belum dibangun) Melampirkan jadwal pelaksanaan pembangunan dan surat pernyataan kesanggupan membangun sesuai dengan aslinya
    10. Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubaan terakhir yang disahkan oleh MENKUMHAM sesuai dengan aslinya
    11. Pindaian SK Pengesahan MENKUMHAM sesuai dengan aslinya