Layanan Alokasi Tanah Reguler

Pemohon:

    Badan Hukum

    Persyaratan:

    1. Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham asli;
    2. Pindaian Nomor Induk Berusaha (NIB) asli.
    3. Pindaian NPWP Badan Hukum asli.
    4. Profil badan hukum dan pengalaman.
    5. Pindaian kartu tanda penduduk / Identitas Direktur utama/Direktur yang berwenang sesuai asli.
    6. Pindaian Rekening Koran (3 bulan terakhir) asli.
    7. Rencana teknis pemanfaatan berdasarkan rencana rinci dan dokumen teknis yang disiapkan oleh BP Batam pada sistem;
    8. Rencan Bisinis;
    9. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal.
    10. Denah bangunan dan site plan dalam format DWG.
    11. Gambar tampak dari keempat sisi bangunan (depan, belakang, kiri, dan kanan) dalam format DWG.
    12. Gambar potongan bangunan (minimal satu arah memanjang dan satu arah melintang) dalam format DWG.
    13. Visualisasi tiga dimensi (3D) bangunan atau kawasan dalam format DWG.
    14. Kurva S.