Tahapan:
A. PERSIAPAN
- Pengumuman ketersediaan tanah 5 hari kalender.
- Persiapan pengajuan 45 hari kalender.
B. PENGAJUAN
- Pengajuan permohonan.
- Pilih lokasi berdasarkan ketersediaan.
- Mengisi nilai rencana investasi, sumber pendanaan, serapan tenaga kerja.
- Proses verifikasi dilaksanakan paling lama 14 hari kerja
Tahapan ini meliputi verifikasi kelengkapan dokumen serta penilaian teknis terkait pemanfaatan tanah, rencana bisnis dan investasi, serta legalitas pemohon, dengan melibatkan beberapa unit kerja BP Batam. - Pembayaran Faktur paling lama 10 hari kerja.
- Penerbitan dokumen tanah berupa Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)