ALOKASI TANAH REGULER
Berdasarkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 281 Tahun 2026, BP Batam akan membuka 6 (enam) persil Objek Tanah untuk Alokasi Tanah Reguler (Kelompok I).
Pemohon Alokasi Tanah Reguler adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
6 Persil Objek Tanah Alokasi Tanah Reguler (Kelompok I)
| No. | Sub Wilayah | Peruntukan | Luas (m²) |
|---|---|---|---|
| 1 | Sekupang | Perumahan | 14.221,20 |
| 2 | Sei Panas | Fasilitas Umum / Fasilitas Sosial | 5.803,50 |
| 3 | Tanjung Uncang | Perumahan | 16.558,70 |
| 4 | Sekupang | Perumahan | 40.932,20 |
| 5 | Sekupang | Perumahan | 12.219,30 |
| 6 | Sekupang | Perumahan | 8.995,40 |
Informasi lokasi masing-masing objek tanah dapat dilihat melalui menu Ketersediaan Tanah pada LMS BP Batam.
Masa Persiapan dan Pengajuan Permohonan
Untuk mengajukan permohonan Alokasi Tanah Reguler, pemohon wajib memiliki akun dan login ke LMS BP Batam, kemudian mengunduh Rancangan Teknis dan Panduan Pembangunan melalui menu Alokasi Tanah.
Pemohon diberikan masa persiapan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender untuk mempersiapkan pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi Layanan
Informasi lengkap mengenai persyaratan, alur layanan, jangka waktu penyelesaian, tarif, dokumen pertanahan yang diterbitkan, serta dasar hukum Alokasi Tanah Reguler dapat dilihat melalui:
Lihat Informasi Layanan Alokasi Tanah Reguler
Panduan Pengajuan
Panduan tata cara pengajuan permohonan Alokasi Tanah Reguler dapat dilihat melalui: