6 Persil Alokasi Tanah Reguler

Kembali ke daftar
6 Persil Alokasi Tanah Reguler
Pengumuman 11 Agustus 2026 328 kali dilihat

ALOKASI TANAH REGULER

Berdasarkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 281 Tahun 2026, BP Batam akan membuka 6 (enam) persil Objek Tanah untuk Alokasi Tanah Reguler (Kelompok I).

Pemohon Alokasi Tanah Reguler adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

6 Persil Objek Tanah Alokasi Tanah Reguler (Kelompok I)

No. Sub Wilayah Peruntukan Luas (m²)
1 Sekupang Perumahan 14.221,20
2 Sei Panas Fasilitas Umum / Fasilitas Sosial 5.803,50
3 Tanjung Uncang Perumahan 16.558,70
4 Sekupang Perumahan 40.932,20
5 Sekupang Perumahan 12.219,30
6 Sekupang Perumahan 8.995,40

Informasi lokasi masing-masing objek tanah dapat dilihat melalui menu Ketersediaan Tanah pada LMS BP Batam.

Masa Persiapan dan Pengajuan Permohonan

Untuk mengajukan permohonan Alokasi Tanah Reguler, pemohon wajib memiliki akun dan login ke LMS BP Batam, kemudian mengunduh Rancangan Teknis dan Panduan Pembangunan melalui menu Alokasi Tanah.

Pemohon diberikan masa persiapan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender untuk mempersiapkan pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permohonan Alokasi Tanah Reguler dapat diajukan setelah masa persiapan berakhir, paling cepat mulai tanggal 28 September 2026.

Informasi Layanan

Informasi lengkap mengenai persyaratan, alur layanan, jangka waktu penyelesaian, tarif, dokumen pertanahan yang diterbitkan, serta dasar hukum Alokasi Tanah Reguler dapat dilihat melalui:

Lihat Informasi Layanan Alokasi Tanah Reguler

Panduan Pengajuan

Panduan tata cara pengajuan permohonan Alokasi Tanah Reguler dapat dilihat melalui:

Lihat Panduan Pengajuan Alokasi Tanah Reguler