Mulai 1 September 2026, pelaporan progres perizinan dan pembangunan alokasi tanah dilakukan melalui Land Management System (LMS) BP Batam pada menu “Laporan Alokasi”.
Penerima Alokasi Tanah wajib memiliki akun LMS BP Batam. Bagi yang belum memiliki akun, silakan terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun pada LMS BP Batam.
Laporan yang telah disampaikan melalui Google Form sebelum 1 September 2026, dengan data yang sesuai dan dapat dimigrasikan, akan dipindahkan ke akun LMS yang terdaftar paling lambat 13 September 2026.
Silakan cek menu “Laporan Alokasi” untuk memastikan data laporan Anda telah tersedia.
Apabila sampai dengan 13 September 2026 data laporan belum tersedia pada LMS, silakan melakukan pelaporan kembali melalui menu “Laporan Alokasi”.
Selanjutnya, seluruh pelaporan dan pembaruan progres perizinan dan pembangunan dilakukan melalui LMS BP Batam.
Informasi lebih lengkap mengenai deskripsi layanan, persyaratan, dan alur pelaporan dapat dilihat pada halaman Laporan Alokasi LMS BP Batam.