Kategori Pertanyaan
- Registrasi
- Konsultasi Perizinan
- IPH
- Permohonan KSB
- Hubungi Kontak
- Metode Pembayaran
- FAQ General
- Pengajuan Permohonan
- Uang Wajib Tahunan (UWT)
- Video Tutorial LMS Online V2
Silahkan mengajukan permohonan revisi data melalui Loket Konsultasi Lahan di Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik ) dengan membawa dokumen persyaratan dan dokumen pendukungnya
Silahkan unduh Surat Pemberitahuan Penolakan di akun LMS Online. Selanjutnya ajukan ulang permohonan dengan melengkapi kekurangannya sesuai catatan penolakan
Cara pembayaran dapat dilihat pada faktur, dengan memasukkan nomor Virtual Account (VA) sesuai Bank yang dipilih Mandiri / BNI
Waktu proses pengajuan permohonan :
1. Layanan Perpanjangan Hak Atas Tanah : 15 Hari Kerja
2. Layanan Izin Peralihan Hak (IPH) : 5 Hari Kerja
3. Layanan Rekomendasi : 14 Hari Kerja
5. Layanan Revisi Penetapan Lokasi (PL) : 14 Hari kerja
6. Layanan Persetujuan Hak Tanggungan : 5 Hari Kerja
7. Layanan Pecah Penetapan Lokasi (PL) : 14 Hari Kerja
8. Layanan Penerbitan SKPT dan SPPT Perubahan : 14 Hari Kerja
9. Layanan Buka Blokir PL : 7 Hari Kerja
10. Layanan Dokumen Pengganti : 30 Hari Kerja
Selanjutnya pemohon diminta untuk menunggu notifikasi melalui email dan WhatsApp terkait jadwal tanda tangan dokumen PPT di Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik)