Konsultasi Perizinan

Kategori Pertanyaan

Silahkan mengajukan permohonan revisi data melalui Loket Konsultasi Lahan di Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik ) dengan membawa dokumen persyaratan dan dokumen pendukungnya

Silahkan unduh Surat Pemberitahuan Penolakan di akun LMS Online. Selanjutnya ajukan ulang permohonan dengan melengkapi kekurangannya sesuai catatan penolakan

Cara pembayaran dapat dilihat pada faktur, dengan memasukkan nomor Virtual Account (VA) sesuai Bank yang dipilih Mandiri / BNI

Waktu proses pengajuan permohonan :

1. Layanan Perpanjangan Hak Atas Tanah : 15 Hari Kerja

2. Layanan Izin Peralihan Hak (IPH) : 5 Hari Kerja

3. Layanan Rekomendasi : 14 Hari Kerja

5. Layanan Revisi Penetapan Lokasi (PL) : 14 Hari kerja

6. Layanan Persetujuan Hak Tanggungan : 5 Hari Kerja

7. Layanan Pecah Penetapan Lokasi (PL) : 14 Hari Kerja

8. Layanan Penerbitan SKPT dan SPPT Perubahan : 14 Hari Kerja

9. Layanan Buka Blokir PL : 7 Hari Kerja

10. Layanan Dokumen Pengganti : 30 Hari Kerja

 

Selanjutnya pemohon diminta untuk menunggu notifikasi melalui email dan WhatsApp  terkait jadwal tanda tangan dokumen PPT di Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik)