Adapun layanan yang dapat diajukan pembukaan
blokir sebagai berikut:
- Pelayanan Izin
Peralihan Hak (IPH) adalah
persetujuan yang diterbitkan oleh BP Batam atas permohonan pengguna tanah
untuk mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain.
- Pelayanan
Perpanjangan Hak Atas tanah adalah
penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat
dalam pemberian hak tersebut.
- Pelayanan Pembaruan
HAT adalah penambahan jangka waktu
berlakunya sesuai hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka
waktu perpanjang berakhir setelah pemenuhan syarat tertentu.
- Pelayanan Pecah
Penetapan Lokasi (PL) adalah
pemecahan penetapan lokasi induk menjadi beberapa lokasi dengan luas yang
lebih kecil.
- Pelayanan Gabung
Penetapan Lokasi (PL) adalah
penyatuan beberapa penetapan lokasi menjadi satu kesatuan.
- Pelayanan Persetujuan
Lelang adalah pelayanan untuk mendapatkan
persetujuan lelang dari BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan, yang
dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen
kepemilikan atas hak sekunder berupa hak guna bangunan atau hak pakai
diatas tanah hak pengelolaan.
- Pelayanan Revisi
Penetapan Lokasi (PL) adalah
pemeriksaan kembali Penetapan Lokasi disesuaikan dengan data tanah objek
yang dimohonkan.
- Pelayanan Dokumen
Pengganti adalah permintaan pergantian dokumen
pertanahan yang pernah diterbitkan BP Batam sebagai pemagang HPL Batam
dikarenakan hilang / rusak.
- Pelayanan Penerbitan
Faktur Perubahan Peruntukkan adalah Proses
lanjutan dari hasil persetujuan perubahan peruntukan yang telah diajukan
sebelumnya pada pusat perencanaan program strategis yang diajukan melalui
BSW.
- Pelayanan Hak
Tanggungan adalah Proses Pelaporan oleh
pengguna tanah guna kepentingan penjaminan di bank atau lembaga pembiayaan
lainnya dan bentuk persetujuan tertulis.
Syarat dan Ketentuan :
- Sudah mendapat dan telah merespon Surat Evaluasi Pembangunan Tanah (Perilah Pemberitahuan, Peringatan 1,2,3)
- Pindaian Surat Permohonan Buka Blokir Wajib mencantumkan maksud tujuan secara spesifik yang disesuaikan dengan pilihan layanan yang ingin dibuka Blokirnya.
- Pindaian Surat Respon dari penerima Alokasi Tanah menanggapi Surat Evaluasi Pemanfaatan Tanah dari BP Batam.
- Pindaian Lampiran dokumen perizinan yang dimilki (KPT, PPT, Gambar PL) dan/atau dokumen pendukung.
- Pindaian Surat Permohonan Buka Blokir Wajib mencantumkan maksud tujuan secara spesifik yang disesuaikan dengan pilihan layanan yang ingin dibuka Blokirnya.
- Sudah mendapat surat Evaluasi Pembangunan Tanah Namun Belum Merespon
- Pindaain Surat Permohonan Buka Blokir Wajib mencantumkan maksud tujuan secara spesifik yang disesuaikan dengan pilihan layanan yang ingin dibuka Blokirnya sesuai dengan aslinya.
- Pindaian Surat Pernyataan Kesanggupan Membangun sesuai dengan aslinya.
- Pindaian Business Plan berupa Rencanan Investasi, Rencana Anggran Biaya (RAB) sesuai dengan aslinya
- Pindaian Jadwal Pembangunan sesuai dengan aslinya
- Pindaian Lampiran dokumen perizinan yang dimilki (KPT, PPT, Gambar PL) dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan aslinya
- Belum mendapat Surat Evaluasi Pembangunan Tanah
- Pindaain Surat Permohonan Buka Blokir Wajib mencantumkan maksud tujuan secara spesifik yang disesuaikan dengan pilihan layanan yang ingin dibuka Blokirnya sesuai dengan aslinya.
- Pindaian Surat Pernyataan Kesanggupan Membangun sesuai dengan aslinya.
- Pindaian Business Plan berupa Rencanan Investasi, Rencana Anggran Biaya (RAB) sesuai dengan aslinya
- Pindaian Jadwal Pembangunan sesuai dengan aslinya
- Pindaian Lampiran dokumen perizinan yang dimilki (KPT, PPT, Gambar PL) dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan aslinya