Adapun layanan yang dapat diajukan pombukaan blokir sebagai berikut:
- Pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH) adalah persetujuan yang diterbitkan oleh BP Batam atas permohonan pengguna tanah untuk mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain.
- Pelayanan Perpanjangan Hak Atas tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
- Pelayanan Pembaruan HAT adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuai hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjang berakhir setelah pemenuhan syarat tertentu.
- Pelayanan Pecah Penetapan Lokasi (PL) adalah pemecahan penetapan lokasi induk menjadi beberapa lokasi dengan luas yang lebih kecil.
- Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi (PL) adalah penyatuan beberapa penetapan lokasi menjadi satu kesatuan.
- Pelayanan Persetujuan Lelang adalah pelayanan untuk mendapatkan persetujuan lelang dari BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan, yang dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan atas hak sekunder berupa hak guna bangunan atau hak pakai diatas tanah hak pengelolaan.
- Pelayanan Pengukuran Ulang adalah layanan pengukuran ulang suatu objek Penetapan Lokasi (PL) yang sebelumnya sudah pernah diterbitkan oleh BP Batam selaku pemegang HPL.
- Pelayanan Rekomendasi adalah surat rekomendasi sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan bersamaan dengan terbitnya Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) dan merupakan lampiran dari PPT.
- Pelayanan Penerbitan KPT dan PPT Baru adalah Permintaan keputusan dan persetujuan alokasi Tanah baru secara tertulis disertai dengan hak dan kewajiban BP Batam dan penerima alokasi lahan
- Pelayanan Penerbitan KPT dan PPT Perubahan adalah Permintaan pergantian KPT dan PPT alokasi tanah secara tertulis disertai dengan hak dan kewajiban BP Batam dan Penerima alokasi tanah.
- Pelayanan Revisi Penetapan Lokasi (PL) adalah pemeriksaan kembali Penetapan Lokasi disesuaikan dengan data tanah objek yang dimohonkan.
- Pelayanan Dokumen Pengganti adalah permintaan pergantian dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan BP Batam sebagai pemagang HPL Batam dikarenakan hilang / rusak.
- Pelayanan Penerbitan Faktur Perubahan Peruntukkan adalah Proses lanjutan dari hasil persetujuan perubahan peruntukan yang telah diajukan sebelumnya pada pusat perencanaan program strategis yang diajukan melalui BSW.
Syarat dan Ketentuan :
- Sudah mendapat dan telah merespon Surat Evaluasi Pembangunan Tanah (Perilah Pemberitahuan, Peringatan 1,2,3)
- Pindaain Surat Permohonan Buka Blokir Wajib mencantumkan maksud tujuan secara spesifik yang disesuaikan dengan pilihan layanan yang ingin dibuka Blokirnya.
- Pindaian Surat Respon dari penerima Alokasi Tanah menanggapi Surat Evaluasi Pemanfaatan Tanah dari BP Batam.
- Pindaian Lampiran dokumen perizinan yang dimilki (KPT, PPT, Gambar PL) dan/atau dokumen pendukung.
- Pindaian Surat Kuasa (bermaterai) jika dikuasakan.
- Pindaain Surat Permohonan Buka Blokir Wajib mencantumkan maksud tujuan secara spesifik yang disesuaikan dengan pilihan layanan yang ingin dibuka Blokirnya.
- Sudah mendapat surat Evaluasi Pembangunan Tanah Namun Belum Merespon
- Pindaain Surat Permohonan Buka Blokir Wajib mencantumkan maksud tujuan secara spesifik yang disesuaikan dengan pilihan layanan yang ingin dibuka Blokirnya.
- Pindaian Surat Pernyataan Kesanggupan Membangun.
- Pindaian Business Plan berupa Rencanan Investasi, Rencana Anggran Biaya (RAB)
- Pindaian Jadwal Pembangunan
- Pindaian Lampiran dokumen perizinan yang dimilki (KPT, PPT, Gambar PL) dan/atau dokumen pendukung
- Pindaian Surat Kuasa (bermaterai) jika dikuasakan.
- Belum mendapat Surat Evaluasi Pembangunan Tanah
- Pindaain Surat Permohonan Buka Blokir Wajib mencantumkan maksud tujuan secara spesifik yang disesuaikan dengan pilihan layanan yang ingin dibuka Blokirnya.
- Pindaian Surat Pernyataan Kesanggupan Membangun.
- Pindaian Business Plan berupa Rencanan Investasi, Rencana Anggran Biaya (RAB)
- Pindaian Jadwal Pembangunan
- Pindaian Lampiran dokumen perizinan yang dimilki (KPT, PPT, Gambar PL) dan/atau dokumen pendukung
- Pindaian Surat Kuasa (bermaterai) jika dikuasakan.