Pelayanan Hak Tanggungan

Pelaporan oleh pengguna tanah guna kepentingan penjaminan di bank atau lembaga pembiayaan lainnya dan bentuk persetujuan tertulis.


Syarat Permohonan 

  • Persyaratan perorangan
    1. Pindaian Surat permohonan
    2. Pindaian KTP Pemohon
    3. Pindaian Surat Pemohonan dari bank
    4. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL)
    5. Pindaian Sertipikat Tanah
    6. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
    7. Pindaian Keputusan Pemanfaatan Tanah (KPT)
    8. Pindaian Faktur UWT Lunas (terakhir)
    9. Foto Lokasi
    10. Pindaian Surat kuasa bermaterai & identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)
    11. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)


    • Persyaratan Badan Usaha
      1. Pindaian NPWP Badan Hukum
      2. Pindaian Surat Permohonan
      3. Pindaian Surat Permohonan dari Bank
      4. Pindaian KTP Direktur
      5. Pindaian TDP
      6. Pindaian SIUP
      7. Pindaian Surat Keterangan Domisili
      8. Pindaian Akta pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
      9. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL)
      10. Pindaian Sertipikat Tanah
      11. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
      12. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
      13. Pindaian faktur UWT lunas (terakhir)
      14. Foto lokasi
      15. Pindaian Surat kuasa bermaterai & identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)
      16. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)