Ketentuan Umum
- Terhadap permohonan Hak Tanggungan atas tanah dengan status alokasi yang belum terbangun, serta jangka waktu kredit yang tidak melebihi jangka waktu alokasi tanah, maka permohonan Hak Tanggungan dimaksud dapat disetujui dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melampirkan surat pernyataan bahwa dana kredit dari bank akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di atas tanah yang dialokasikan; dan
- Melampirkan jadwal pelaksanaan pembangunan sebagai bagian dari rencana penggunaan dana kredit.
- Surat pernyataan bisa di unduh pada formulir permohonan LMS Online (Unduh Formulir)
- Untuk tanah yang telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, namun jangka waktu kredit melampaui jangka waktu alokasi tanah, maka kreditur wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan akan mengajukan perpanjangan alokasi tanah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Sertifikat Hak Atas Tanah atas nama Penjamin atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan.
Persyaratan perorangan
- Pindaian KTP Pemohon sesuai dengan aslinya
- Pindaian Surat Pemohonan dari bank sesuai dengan aslinya
- Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit sesuai dengan aslinya
- Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL), Keputusan Pemanfaatan Tanah (KPT), dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
- Pindaian Sertipikat Tanah Terbaru sesuai dengan aslinya
- Foto Lokasi Tanah dan Bangunan
- Pindaian Surat kuasa bermaterai & identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)
- Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
Persyaratan Badan Hukum
- Pindaian NPWP Badan Hukum
- Pindaian KTP Direktur
- Pindaian Anggaran Dasar/Akta Pendirian, Akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
- Pindaian Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pindaian Surat Permohonan dari Bank
- Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit
- Pindaian Gambar Penetapan Lokasi, Keputusan Pemanfaatan Tanah, Perjanjian Pemanfaatan Tanah
- Pindaian Sertipikat Tanah Terbaru
- Foto Lokasi Tanah dan Bangunan
- Pindaian Surat kuasa bermaterai & identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)
- Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)