Pelayanan Persetujuan Hak Tanggungan

Pelayanan persetujuan Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;

  • Persyaratan perorangan
    1. Pindaian KTP Pemohon
    2. Pindaian Surat Pemohonan dari bank
    3. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit
    4. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL), Keputusan Pemanfaatan Tanah (KPT), dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
    5. Pindaian Sertipikat Tanah Terbaru
    6. Foto Lokasi Tanah dan Bangunan
    7. SK Penetapan PPAT
    8. Pindaian Surat kuasa bermaterai & identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)
    9. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)

  • Persyaratan Badan Usaha
    1. Pindaian NPWP Badan Hukum
    2. Pindaian KTP Direktur
    3. Pindaian Anggaran Dasar/Akta Pendirian, Akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
    4. Pindaian Nomor Induk Berusaha (NIB)
    5. Pindaian Surat Permohonan dari Bank
    6. Pindaian Surat Persetujuan Pemberian Kredit
    7. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi, Keputusan Pemanfaatan Tanah, Perjanjian Pemanfaatan Tanah
    8. Pindaian Sertipikat Tanah Terbaru
    9. Foto Lokasi Tanah dan Bangunan
    10. SK Penetapan PPAT
    11. Pindaian Surat kuasa bermaterai & identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)
    12. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)