Pelayanan Pecah Penetapan Lokasi (PL)

Pemecahan Penetapan Lokasi induk menjadi beberapa Penetapan Lokasi dengan luas yang lebih kecil.

Syarat Perorangan

  1. Pindaian Surat Permohonan
  2. Pindaian Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  3. Gambar Site Plan (format DWG dalam bentuk CD/Flashdisk)
  4. Pindaian Sertipikat atau dokumen Alokasi Tanah (Gambar Penetapan Lokasi / Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) / Faktu UWT)
  5. Surat Kuasa Bermaterai dan Identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)

Syarat Badan Hukum

  1. Pindaian Surat Permohonan
  2. Pindaian Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  3. Gambar Site Plan (format DWG dalam bentuk CD / Flashdisk)
  4. Pindaian Sertipikat atau Dokumen Alokasi Tanah (Gambar PL / KPT / Faktur UWT)
  5. Surat kuasa bermaterai & Identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)