Pelayanan Pecah Penetapan Lokasi (PL)

Pemecahan Penetapan Lokasi induk menjadi beberapa Penetapan Lokasi dengan luas yang lebih kecil.

Syarat Perorangan

  1. Pindaian Surat Permohonan sesuai dengan aslinya
  2. Pindaian Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) sesuai dengan aslinya
  3. Gambar Site Plan (format DWG dalam bentuk CD / Flashdisk) sesuai dengan aslinya
  4. Pindaian Sertipikat atau dokumen Alokasi Tanah (Gambar Penetapan Lokasi / Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) / Faktu UWT) sesuai dengan aslinya

Syarat Badan Hukum

  1. Pindaian Surat Permohonan sesuai dengan aslinya
  2. Pindaian Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) sesuai dengan aslinya
  3. Gambar Site Plan (format DWG dalam bentuk CD / Flashdisk) sesuai dengan aslinya
  4. Pindaian Sertipikat atau Dokumen Alokasi Tanah (Gambar Penetapan Lokasi / Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) / Faktu UWT) sesuai dengan aslinya