Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi (PL)

Penyatuan beberapa penetapan lokasi menjadi satu kesatuan.

Persyaratan Umum
  1. Hanya dapat dilakukan atas okasi yang telah lunas pembayaran UWT
  2. Dalam hal adanya perbedaan masa berlaku jangka waktu UWT penetapan lokasi yang akan digabung, makan penggabungan penetapan lokasi akan mengikuti penetapan lokasi yang lebih dulu berakhir masa berlakunya dan tidak disertai kewajiban pengembalian UWT

Proses Gabung PL dapat dilakukan dengan syarat:

  1. UWT Lunas
  2. Gambar PL yang akan digabung telah diterbitkan
  3. Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) telah diterbitkan
  4. Petuntukkan lahan yang sama
  5. Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) yang akan dilakukan penggabungan penetapan lokasi telah ditanda tangai oleh pengguna dan BP Batam

Persyaratan Perorangan :

  1. Pindaian KTP Pemohon sesuai dengan aslinya
  2. Pindaian Bukti UWT (khusus PL Induk) sesuai dengan aslinya
  3. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
  4. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
  5. Pindaian Fatwa Planologi dengan site plan sesuai dengan aslinya
  6. Pindaian Setipikat Tanah sesuai dengan aslinya
  7. Pindaian PBB terakhir sesuai dengan aslinya
  8. Pindaian Faktur UWT 30 Tahun sesuai dengan aslinya
  9. Pindaian Kwintansi sesuai dengan aslinya
  10. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) sesuai dengan aslinya
  11. Pindaian Gambar site plan (format DWG dalam bentuk CD/Flasdisk)
  12. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)


Pesyaratan Badan Hukum:

  1. Pindaian Identitas Pemohon sesuai dengan aslinya
  2. Pindaian Gambar PL Asli sesuai dengan aslinya
  3. Pindaian Bukti Lunas UWT (khusus PL induk) sesuai dengan aslinya
  4. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) sesuai dengan aslinya
  5. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) sesuai dengan aslinya
  6. Pindaian Fatwa Planologi dengan site plan sesuai dengan aslinya
  7. Gambar Site Plan (format DWG dalam bentuk CD/Flasdisk)
  8. Pindaian Sertipikat Tanah sesuai dengan aslinya
  9. Pindaian PBB terakhir sesuai dengan aslinya
  10. Pindaian NIB sesuai dengan aslinya
  11. Pindaian Ijin domisili usaha sesuai dengan aslinya
  12. Pindaian Faktur UWT 30 Tahun sesuai dengan aslinya
  13. Pindaian Kwintansi
  14. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)