Persyaratan Umum
- Hanya dapat dilakukan atas okasi yang telah lunas pembayaran UWT
- Dalam hal adanya perbedaan masa berlaku jangka waktu UWT penetapan lokasi yang akan digabung, makan penggabungan penetapan lokasi akan mengikuti penetapan lokasi yang lebih dulu berakhir masa berlakunya dan tidak disertai kewajiban pengembalian UWT
Proses Gabung PL dapat dilakukan dengan syarat:
- UWT Lunas
- Gambar PL yang akan digabung telah diterbitkan
- Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT) telah diterbitkan
- Petuntukkan lahan yang sama
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) yang akan dilakukan penggabungan penetapan lokasi telah ditanda tangai oleh pengguna dan BP Batam
Persyaratan Perorangan :
- Pindaian KTP Pemohon
- Pindaian Bukti UWT (khusus PL Induk)
- Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
- Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
- Pindaian Fatwa Planologi dengan site plan
- Pindaian Setipikat Tanah
- Pindaian PBB terakhir
- Pindaian Faktur UWT 30 Tahun
- Pindaian Kwintansi
- Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) asli
- Pindaian Gambar site plan (format DWG dalam bentuk CD/Flasdisk)
- Pindaian Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
- Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
Pesyaratan Badan Hukum:
- Pindaian Identitas Pemohon
- Pindaian Gambar PL Asli
- Pindaian Bukti Lunas UWT (khusus PL induk)
- Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
- Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
- Pindaian Fatwa Planologi dengan site plan
- Gambar Site Plan (format DWG dalam bentuk CD/Flasdisk)
- Pindaian Sertipikat Tanah
- Pindaian PBB terakhir
- Pindaian SIUP asli
- Pindaian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) asli
- Pindaian Ijin domisili usaha
- Pindaian Faktur UWT 30 Tahun
- Pindaian Kwintansi
- Surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
- Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)