Tahapan:
A. PERSIAPAN
- Pengumuman ketersediaan tanah 14 hari kalender.
- Persiapan pengajuan 45 hari kalender.
B. PENGAJUAN
- Pengajuan permohonan 14 hari
kerja.
- Pilih lokasi berdasarkan ketersediaan.
- Mengisi nilai rencana investasi, sumber pendanaan, serapan tenaga kerja dan kontribusi tambahan.
- Menyediakan Giro Escrow (rekening penampungan) 30% dari nilai rencana investasi.
- Mengisi nilai Uang Wajib Tahunan (UWT) sesuai rentang nilai yang tersedia.
- Proses verifikasi dilaksanakan paling lama 14 hari kerja
Tahapan ini meliputi verifikasi kelengkapan dokumen serta penilaian teknis terkait pemanfaatan tanah, rencana bisnis dan investasi, serta legalitas pemohon, dengan melibatkan beberapa unit kerja BP Batam. - Pembayaran faktur dan penyerahan bukti giro escrow paling lambat 10 hari kerja.
- Penerbitan dokumen tanah berupa Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).