Pelaporan Alokasi merupakan layanan pada LMS BP Batam yang digunakan oleh Penerima Alokasi Tanah untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan secara berkala setiap 4 (empat) bulan atas pemanfaatan tanah, pengelolaan proyek, dan fasilitasnya kepada Badan Pengusahaan Batam.
Pelaporan dilakukan secara mandiri melalui menu “Laporan Alokasi” pada LMS BP Batam dengan menyampaikan informasi mengenai:
- Rencana dan jadwal pelaksanaan pembangunan;
- Progres perizinan, meliputi PKKPR, AMDAL/Persetujuan Lingkungan (PL), dan PBG;
- Progres pembangunan; dan
- Kendala yang dihadapi, apabila ada.
Pelaporan dilakukan secara berkala selama proses perizinan dan/atau pembangunan masih berlangsung
Panduan Penggunaan