Laporan Alokasi

Pelaporan Alokasi merupakan layanan pada LMS BP Batam yang digunakan oleh Penerima Alokasi Tanah untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan secara berkala setiap 4 (empat) bulan atas pemanfaatan tanah, pengelolaan proyek, dan fasilitasnya kepada Badan Pengusahaan Batam.

Pelaporan dilakukan secara mandiri melalui menu “Laporan Alokasi” pada LMS BP Batam dengan menyampaikan informasi mengenai:

  • Rencana dan jadwal pelaksanaan pembangunan;
  • Progres perizinan, meliputi PKKPR, AMDAL/Persetujuan Lingkungan (PL), dan PBG;
  • Progres pembangunan; dan
  • Kendala yang dihadapi, apabila ada.

Pelaporan dilakukan secara berkala selama proses perizinan dan/atau pembangunan masih berlangsung

Panduan Penggunaan

Panduan penggunaan aplikasi untuk melakukan pelaporan dapat dilihat pada halaman Panduan LMS BP Batam:

Lihat Panduan Penggunaan LMS