PENGUMUMAN PEMOHON ALOKASI TANAH PULAU BATAM
Deskripsi
Kepada Pemohon Alokasi Tanah di Pulau Batam yang sudah membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) 10% (sepuluh persen) atau yang telah melunasi UWT 30 (tiga puluh) tahun, namun belum terbit Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT) dan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT), diminta segera menyampaikan bukti pembayaran UWT tersebut dengan melampirkan legalitas perusahaan yang masih berlaku kepada:
DIrektorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam
Alamat : Gedung Bida Utama Lantai 2, Kantor BP Batam
Jl. Ibnu Sutowo No. 1 Batam Center - Pulau Batam.
Telp. 0778-462047/48
Penerima alokasi wajib melapor paling lambat 20 Oktober 2022 dan apabila tidak menyampaikan laporan, maka pengalokasi menjadi BATAL serta UWT menjadi penerimaan Badan Pengusahaan Batam.
Pengumuman ini dapat dilihat pada website BP batam : http://bpbatam.go.id/.
Direktorat Pengelolaan Pertanahan
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan Dan Investasi
BP BATAM