Adapun layanan yang dapat diajukan pombukaan blokir sebagai berikut:
- Pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH) adalah persetujuan yang diterbitkan oleh BP Batam atas permohonan pengguna tanah untuk mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain.
- Pelayanan Perpanjangan Hak Atas tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
- Pelayanan Pembaruan HAT adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuai hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjang berakhir setelah pemenuhan syarat tertentu.
- Pelayanan Pecah Penetapan Lokasi (PL) adalah pemecahan penetapan lokasi induk menjadi beberapa lokasi dengan luas yang lebih kecil.
- Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi (PL) adalah penyatuan beberapa penetapan lokasi menjadi satu kesatuan.
- Pelayanan Persetujuan Lelang adalah pelayanan untuk mendapatkan persetujuan lelang dari BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan, yang dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan atas hak sekunder berupa hak guna bangunan atau hak pakai diatas tanah hak pengelolaan.
- Pelayanan Pengukuran Ulang adalah layanan pengukuran ulang suatu objek Penetapan Lokasi (PL) yang sebelumnya sudah pernah diterbitkan oleh BP Batam selaku pemegang HPL.
- Pelayanan Rekomendasi adalah surat rekomendasi sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan bersamaan dengan terbitnya Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) dan merupakan lampiran dari PPT.
- Pelayanan Penerbitan KPT dan PPT Baru adalah Permintaan keputusan dan persetujuan alokasi Tanah baru secara tertulis disertai dengan hak dan kewajiban BP Batam dan penerima alokasi lahan
- Pelayanan Penerbitan KPT dan PPT Perubahan adalah Permintaan pergantian KPT dan PPT alokasi tanah secara tertulis disertai dengan hak dan kewajiban BP Batam dan Penerima alokasi tanah.
- Pelayanan Revisi Penetapan Lokasi (PL) adalah pemeriksaan kembali Penetapan Lokasi disesuaikan dengan data tanah objek yang dimohonkan.
- Pelayanan Dokumen Pengganti adalah permintaan pergantian dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan BP Batam sebagai pemagang HPL Batam dikarenakan hilang / rusak.
- Pelayanan Penerbitan Faktur Perubahan Peruntukkan adalah Proses lanjutan dari hasil persetujuan perubahan peruntukan yang telah diajukan sebelumnya pada pusat perencanaan program strategis yang diajukan melalui BSW.
Syarat dan Ketentuan :
- Sudah mendapat dan telah merespon Surat Evaluasi Pembangunan Tanah (Perilah Pemberitahuan, Peringatan 1,2,3)
- Pindaain Surat Permohonan Buka Blokir Wajib mencantumkan maksud tujuan secara spesifik yang disesuaikan dengan pilihan layanan yang ingin dibuka Blokirnya.
- Pindaian Surat Respon dari penerima Alokasi Tanah menanggapi Surat Evaluasi Pemanfaatan Tanah dari BP Batam.
- Pindaian Lampiran dokumen perizinan yang dimilki (KPT, PPT, Gambar PL) dan/atau dokumen pendukung.
- Pindaian Surat Kuasa (bermaterai) jika dikuasakan.
- Pindaain Surat Permohonan Buka Blokir Wajib mencantumkan maksud tujuan secara spesifik yang disesuaikan dengan pilihan layanan yang ingin dibuka Blokirnya.
- Sudah mendapat surat Evaluasi Pembangunan Tanah Namun Belum Merespon
- Pindaain Surat Permohonan Buka Blokir Wajib mencantumkan maksud tujuan secara spesifik yang disesuaikan dengan pilihan layanan yang ingin dibuka Blokirnya.
- Pindaian Surat Pernyataan Kesanggupan Membangun.
- Pindaian Business Plan berupa Rencanan Investasi, Rencana Anggran Biaya (RAB)
- Pindaian Jadwal Pembangunan
- Pindaian Lampiran dokumen perizinan yang dimilki (KPT, PPT, Gambar PL) dan/atau dokumen pendukung
- Pindaian Surat Kuasa (bermaterai) jika dikuasakan.
- Belum mendapat Surat Evaluasi Pembangunan Tanah
- Pindaain Surat Permohonan Buka Blokir Wajib mencantumkan maksud tujuan secara spesifik yang disesuaikan dengan pilihan layanan yang ingin dibuka Blokirnya.
- Pindaian Surat Pernyataan Kesanggupan Membangun.
- Pindaian Business Plan berupa Rencanan Investasi, Rencana Anggran Biaya (RAB)
- Pindaian Jadwal Pembangunan
- Pindaian Lampiran dokumen perizinan yang dimilki (KPT, PPT, Gambar PL) dan/atau dokumen pendukung
- Pindaian Surat Kuasa (bermaterai) jika dikuasakan.
No | Formulir | |
---|---|---|
1 | SURAT KUASA | Unduh Formulir |
2 | FORMULIR PERMOHONAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) | Unduh Formulir |
3 | FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN | Unduh Formulir |
4 | FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
5 | FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT PERORANGAN | Unduh Formulir |
6 | FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SKPT-SPPT UNTUK SKPT-SPPT | Unduh Formulir |
7 | FORMULIR PERMOHONAN REVISI DOKUMEN TANAH | Unduh Formulir |
8 | FORM PERNYATAAN SERTIPIKAT UNTUK UWT | Unduh Formulir |
9 | FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SKPT-SPPT | Unduh Formulir |
10 | FORM PERMOHONAN PENGGABUNGAN GAMBAR PENETAPAN LOKASI ( PL ) | Unduh Formulir |
11 | FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO | Unduh Formulir |
12 | FORM REKOMENDASI | Unduh Formulir |
13 | FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
14 | FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
15 | FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
16 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
17 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT | Unduh Formulir |
18 | PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
19 | FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP | Unduh Formulir |
20 | PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT (PERPANJANGAN HAT) | Unduh Formulir |
21 | SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA | Unduh Formulir |
22 | FORMULIR PERMOHONAN PEMECAHAN PEMISAHAN GAMBAR LOKASI | Unduh Formulir |
23 | FORMULIR PERMOHONAN PEMBATALAN | Unduh Formulir |
24 | SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PEMBEBASAN PENGUASAAN ILEGAL | Unduh Formulir |
25 | FORM PERNYATAAN BATAS MAKSIMUM TANAH | Unduh Formulir |
26 | FORMULIR PERMOHONAN PENGUKURAN ULANG (PERORANGAN / BADAN HUKUM) | Unduh Formulir |
27 | SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DATA | Unduh Formulir |
28 | Formulir Permohonan dan Penguasaan Fisik KSB | Unduh Formulir |
Belum ditetapkan
Tidak ada tarif
- Dokumen Pemberitahuan

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2023

Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 263 Tahun 2024