Detail Layanan

Pelayanan Pengalokasian Tanah

Pengalokasian Tanah adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada Pengguna Tanah, untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang ditentukan.

Untuk informasi tarif pengalokasian tanah dapat dilihat pada link https://lms.bpbatam.go.id/kalkulatoruwt 
dengan memilih Pengurusan UWT tarif alokasi baru.

Dokumen keluaran:

  1. Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) adalah suatu bentuk surat tagihan yang disampaikan kepada pemohon Alokasi Tanah yang berisi nominal UWT, termasuk di dalamnya biaya ukur dan biaya rekomendasi Hak Atas Tanah yang harus dibayarkan.

  2. Faktur Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) adalah dana yang disediakan oleh Pemohon Alokasi Tanah atau pengguna Tanah yang disetorkan ke rekening Badan Pengusahaan Batam sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan pembangunan, sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai Uang Wajib Tahunan (UWT) yang seharusnya dibayar.


Pengalokasian lahan kepada pemohon perorangan hanya dapat diberikan dengan ketentuan sbb:

  1. Peruntukan rumah tinggal, paling luas 2000 M2.Luasan tersebut dapat melebihi 2000 M2 dengan pertimbangan teknis tertentu meliputi kondisi fisik dilapangan.
  2. Peruntukan jasa, paling luas 5000 M2

Persyaratan kepada Perorangan:

  1. Surat Permohonan Alokasi Lahan *
  2. Identitas Pemohon *
  3. Proposal Rencana Business, Rencana Pemanfaatan dan Luas Lahan *
  4. Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa *

Persyaratan kepada Badan hukum:

  1. Surat Permohonan Alokasi Lahan *
  2. Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham *
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) *
  4. Rekening Koran (3 Bulan Terakhir) *
  5. NPWP Badan Hukum *
  6. Profil perusahaan dan Pengalaman Perusahaan *
  7. Proposal Rencana Bisnis, Rencana Pemanfaatan, dan Luas Lahan *
  8. Copy KTP Direktur yang masih berlaku *
  9. Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP  Penerima Kuasa *


Note : (*) Wajib di Lampirkan

No Formulir
1 SURAT KUASA Unduh Formulir
2 FORM PELAYANAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) Unduh Formulir
3 FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN Unduh Formulir
4 FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM Unduh Formulir
5 FORM SURAT PERNYATAAN MEMBANGUN Unduh Formulir
6 FORM SURAT PERMOHONAN UWT Unduh Formulir
7 FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SPJ- SKEP UNTUK SPJ-SKEP Unduh Formulir
8 FORM PERMOHONAN REVISI DATA Unduh Formulir
9 FORM PERNYATAAN SERTIFIKAT UNTUK UWT Unduh Formulir
10 FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SPJ SKEP Unduh Formulir
11 FORM PERMOHONAN PECAH PENETAPAN LOKASI ( PL ) Unduh Formulir
12 FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO Unduh Formulir
13 FORM REKOMENDASI Unduh Formulir
14 FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
15 FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
16 FORM SURAT PERMOHONAN UWT BADAN HUKUM Unduh Formulir
17 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
18 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT Unduh Formulir
19 PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
20 FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP Unduh Formulir
21 PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT YANG BATAL (PERPANJANGAN HAT) Unduh Formulir

1. Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) terbagi menjadi 3 jenis :

  1. Tarif Pengukuran
    1. Tanah Kering
      1. KSB / Penataan = Rp. 300.000,00 / Kavling
      2. Kav. Kecil (0 m2 s.d 1000 m2) = Rp. 1.000.000 / Kavling
      3. Luas Lokasi lebih dari 1000 m2 s.d 1 ha = Rp. 1.750.000.000 / Kavling
      4. Luasi Lokasi Lebih dari 1 ha s.d 3 ha = Rp. 3.000.000,00 / Kavling
      5. Luas Lokasi Lebih dari 3 ha = Rp. 1.000.000,00 / Ha

    2. Tanah Rawa
      1. KSB / Penataan = Rp. 350.000,00 / Kavling
      2. Kav. Kecil (0 m2 s.d 1000 m2) = Rp. 1.000.000,00 / Kavling
      3. Luas Lokasi lebih dari 1000 m2 s.d 1 ha = Rp. 2.000.000,00 / Kavling
      4. Luas Lokasi lebih dari 1 ha s.d 3 ha = Rp. 3.000.000,00 / Kavling
      5. Luas Lokasi Lebih dari 3 ha = Rp. 1.000.000,00 / Ha

  2. Tarif Uang Wajib Tahun  = Luas m2 * tarif UWT (klik untuk melihat tarif) 
  3. Tarif rekomendasi = Rp. 100.000,00

Total Faktur UWT = A + B + C


2. Faktur Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) = 10% * Tarif UWT (Point 1.B) 

  1. Faktur UWT (yang terdiri dari UWT, BP dan Rekomendasi)
  2. Faktur JPP (jaminan pelaksanaan pembangunan)
  3. Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
  4. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  5. Gambar Penetapan Lokasi (PL)
  6. Surat Rekomendasi

 

Kembali