Pelayanan Pengalokasian Tanah

Pengalokasian Tanah adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada Pengguna Tanah, untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang ditentukan.

Kembali ke Layanan

Jenis Pemohon Alokasi Tanah :

  1. Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia;
  2. Badan Hukum, Badan Keagamaan, atau Badan Sosial yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan Berkedudukan di Indonesia; atau
  3. Instansi Pemerintahan;

Tata Cara Pengalokasian Tanah:

  1. Permohonan Alokasi cara reguler dilakukan dengan pengajuan permohonan Oleh Pemohon Alokasi Tanah;
  2. Permohonan Alokasi melalui Pelelangan Terbatas (beauty contest) :
    • Tata Cara
      1. Pengumuman pada halaman dari resmi BP Batam / media cetak
      2. Pengumuman dilakukan selama 14 hari kalender
      3. Pemohon mengajukan permohonan paling lama 5 hari kerja sejak berakhirnya pengumuman
    • Kriteria Penilaian
      1. Nilai Investasi;
      2. Kemampuan Keuangan;
      3. Rencana jumlah serapan tenaga kerja;
      4. Jadwal Pembangunan;
      5. Kesesuaian tata ruang;
      6. Rencana Desain Tapak dan Bangunan;
      7. Kesesuaian kondisi tanah atau kontur;
      8. Dampak lingkungan; dan
      9. Kontribusi Tamabahan.

Syarat Pemohon Alokasi Tanah

  • Perorangan:
Peruntukkan Rumah TinggalPeruntukkan Jasa/Komersial
  1. Pindaian Permohonan Alokasi Tanah;
  2. Pindaian Indentitas Pemohon Asli;
  3. Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
  4. Form pernyataan batas maksimum tanah;
  5. Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah dan Luas tanah (Maksimal 2.000 M2);
  6. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
  7. Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa (Bila Dikuasakan);
  1. Pindaian Permohonan Alokasi Tanah;
  2. Pindaian Indentitas Pemohon Asli;
  3. Form pernyataan batas maksimum tanah;
  4. Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
  5. Proposal Rencana Bisnis dan Rencana Pemanfaatan dan Luas Tanah (Maksimal 5.000 M2);
  6. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
  7. Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa (Bila Dikuasakan);


  • Badan hukum:
    1. Pindaian Surat Permohonan Alokasi Tanah;
    2. Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham;
    3. Pindaian Nomor Induk Berusaha (NIB);
    4. Pindaian Rekening Koran;
    5. Pindaian NPWP Badan Hukum;
    6. Profil perusahaan dan Pengalaman Perusahaan;
    7. Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
    8. Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah;
    9. Proposal Rencana Bisnis;
    10. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
    11. Pindaian KTP Direktur yang masih berlaku;
    12. Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP  Penerima Kuasa.


  • Badan Keagamaan:
    1. Pindaian Surat Permohonan Alokasi Tanah;
    2. Pindaian Akta / Surat Pendirian dan Perubahan serta pengesahan sebagai badan hukum keagamaan;
    3. Pindaian Surat Keputusan penetapan pimpinan bada keagamaan;
    4. Pindaian Rekening Koran;
    5. Pindaian NPWP Badan Hukum;
    6. Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
    7. Surat Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Setempat;
    8. Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah;
    9. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
    10. Pindaian KTP Pimpinan Badan Keagamaan;
    11. Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP  Penerima Kuasa.


  • Badan Sosial:
    1. Pindaian Surat Permohonan Alokasi Tanah;
    2. Pindaian Akta Pendirian dan Perubahan serta pengesahan sebagai badan hukum;
    3. Pindaian profile badan sosial;
    4. Pindaian Nomor Induk Berusaha;
    5. Pindaian Rekening Koran;
    6. Pindaian NPWP Badan Hukum;
    7. Alamat Korespondensi yang resmi dan jelas;
    8. Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah;
    9. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
    10. Pindaian KTP Pimpinan Badan Sosial;
    11. Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP  Penerima Kuasa.


  • Instansi Pemerintah:
    1. Pindaian Surat Permohonan Alokasi Tanah;
    2. Pindaian Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat;
    3. Rencana Teknis Pemanfaatan Tanah;
    4. Surat pernyataan kesanggupan pembebasan penguasaan ilegal;
    5. Pindaian KTP Pimpinan;
    6. Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP  Penerima Kuasa.


No Formulir
1 SURAT KUASA Unduh Formulir
2 FORMULIR PERMOHONAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) Unduh Formulir
3 FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN Unduh Formulir
4 FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM Unduh Formulir
5 FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT PERORANGAN Unduh Formulir
6 FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SKPT-SPPT UNTUK SKPT-SPPT Unduh Formulir
7 FORMULIR PERMOHONAN REVISI DOKUMEN TANAH Unduh Formulir
8 FORM PERNYATAAN SERTIPIKAT UNTUK UWT Unduh Formulir
9 FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SKPT-SPPT Unduh Formulir
10 FORM PERMOHONAN PENGGABUNGAN GAMBAR PENETAPAN LOKASI ( PL ) Unduh Formulir
11 FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO Unduh Formulir
12 FORM REKOMENDASI Unduh Formulir
13 FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
14 FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
15 FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT BADAN HUKUM Unduh Formulir
16 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
17 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT Unduh Formulir
18 PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
19 FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP Unduh Formulir
20 PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT (PERPANJANGAN HAT) Unduh Formulir
21 SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA Unduh Formulir
22 FORMULIR PERMOHONAN PEMECAHAN PEMISAHAN GAMBAR LOKASI Unduh Formulir
23 FORMULIR PERMOHONAN PEMBATALAN Unduh Formulir
24 SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PEMBEBASAN PENGUASAAN ILEGAL Unduh Formulir
25 FORM PERNYATAAN BATAS MAKSIMUM TANAH Unduh Formulir
26 FORMULIR PERMOHONAN PENGUKURAN ULANG (PERORANGAN / BADAN HUKUM) Unduh Formulir
27 SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DATA Unduh Formulir
28 Formulir Permohonan dan Penguasaan Fisik KSB Unduh Formulir

Diproses maksimal 14 hari kerja hingga persetujuan / penolakan

Simulasi Biaya UWT

1. Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) terbagi menjadi 3 jenis :

  1. Tarif Pengukuran
    1. Tanah Kering
      1. KSB / Penataan = Rp. 300.000 / Kavling
      2. Kav. Kecil (0 m2 s.d 1000 m2) = Rp. 1.000.000 / Kavling
      3. Luas Lokasi lebih dari 1000 m2 s.d 1 ha = Rp. 1.750.000.000 / Kavling
      4. Luasi Lokasi Lebih dari 1 ha s.d 3 ha = Rp. 3.000.000 / Kavling
      5. Luas Lokasi Lebih dari 3 ha = Rp. 1.000.000 / Ha

    2. Tanah Rawa
      1. KSB / Penataan = Rp. 350.000,00 / Kavling
      2. Kav. Kecil (0 m2 s.d 1000 m2) = Rp. 1.000.000 / Kavling
      3. Luas Lokasi lebih dari 1000 m2 s.d 1 ha = Rp. 2.000.000 / Kavling
      4. Luas Lokasi lebih dari 1 ha s.d 3 ha = Rp. 3.000.000 / Kavling
      5. Luas Lokasi Lebih dari 3 ha = Rp. 1.000.000 / Ha

  2. Tarif Uang Wajib Tahun  = Luas m2 * tarif UWT (klik untuk melihat tarif) 
  3. Tarif rekomendasi = Rp. 100.000

Total Faktur UWT = A + B + C

  1. Faktur UWT (yang terdiri dari UWT, BP dan Rekomendasi)
  2. Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
  3. Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
  4. Gambar Lokasi
  5. Surat Rekomendasi


 

Kembali