Info Penting
Terhadap permohonan perpanjangan hak atas tanah yang diajukan melalui sistem, akan diterbitkan Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) perubahan setelah pemohon melakukan pembayaran terhadapa faktur UWT yang terbit tanpa perlu mengajukan kembali permohonan penerbitan SKPT dan SKPT Perubahan melalui sistem.
Persyaratan
A.Jika Sudah Memiliki Sertifikat
- Persyaratan Kepada Perorangan
- Pindaian KTP
- Pindaian Sertipikat Tanah
- Pindaian PBB Terakhir
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa asli
- Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
- Persyaratan Kepada Badan Hukum
- Pindaian Identitas Pemohon
- Pindaian KTP Direktur yang masih berlaku
- Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir yang disahkan oleh Menkumham
- Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM Terakhir
- Pindaian Sertipikat Tanah
- Pindaian PBB Terakhir
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa asli
- Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
B.JIka Belum Memiliki Sertifikat
- Persyaratan kepada Perorangan
- Pindaian KTP pemohon
- Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
- Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
- Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL)
- Pindaian Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
- Pindaian PBB Terakhir
- Pindaian Pernyataan Tidak Memiliki Sertifikat bermaterai
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa asli
- Persyaratan Kepada Badan Hukum
- Pindaian KTP Pemohon
- Pindaian KTP Direktur yang masih berlaku
- Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
- Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM terakhir
- Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
- Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
- Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL)
- Pindaian Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
- Pindaian PBB Terakhir
- Pindaian Surat Pernyataan Tidak memiliki sertipikat bermaterai
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa asli
PENTING !
- Jangka waktu pelunasan UWT paling lama 30 Hari Kalender terhitung sejak faktur UWT di terbitkan
- Faktur UWT akan batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
- Untuk simulasi tarif perpanjangan UWT dapat di cek melalui : Simulasi Tarif UWT
No | Formulir | |
---|---|---|
1 | SURAT KUASA | Unduh Formulir |
2 | FORMULIR PERMOHONAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) | Unduh Formulir |
3 | FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN | Unduh Formulir |
4 | FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
5 | FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT PERORANGAN | Unduh Formulir |
6 | FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SKPT-SPPT UNTUK SKPT-SPPT | Unduh Formulir |
7 | FORMULIR PERMOHONAN REVISI DOKUMEN TANAH | Unduh Formulir |
8 | FORM PERNYATAAN SERTIPIKAT UNTUK UWT | Unduh Formulir |
9 | FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SKPT-SPPT | Unduh Formulir |
10 | FORM PERMOHONAN PENGGABUNGAN GAMBAR PENETAPAN LOKASI ( PL ) | Unduh Formulir |
11 | FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO | Unduh Formulir |
12 | FORM REKOMENDASI | Unduh Formulir |
13 | FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
14 | FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
15 | FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
16 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
17 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT | Unduh Formulir |
18 | PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
19 | FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP | Unduh Formulir |
20 | PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT (PERPANJANGAN HAT) | Unduh Formulir |
21 | SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA | Unduh Formulir |
22 | FORMULIR PERMOHONAN PEMECAHAN PEMISAHAN GAMBAR LOKASI | Unduh Formulir |
23 | FORMULIR PERMOHONAN PEMBATALAN | Unduh Formulir |
24 | SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PEMBEBASAN PENGUASAAN ILEGAL | Unduh Formulir |
25 | FORM PERNYATAAN BATAS MAKSIMUM TANAH | Unduh Formulir |
26 | FORMULIR PERMOHONAN PENGUKURAN ULANG (PERORANGAN / BADAN HUKUM) | Unduh Formulir |
27 | SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DATA | Unduh Formulir |
28 | Formulir Permohonan dan Penguasaan Fisik KSB | Unduh Formulir |
Diproses maksimal 15 hari kerja hingga persetujuan / penolakan.
Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan terbagi menjadi 2 jenis :
- Faktur UWT = Luas M2 * Tarif UWT perpanjangan
- Faktur Rekomendasi = Rp. 100.000,00 / dokumen
Total Faktur yang harus dibayarkan = A + B
- Faktur UWT (UWT & Rekomendasi)
- Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
- Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
- Gambar Lokasi
- Surat Rekomendasi