Pelayanan Perpanjang Hak Atas Tanah

Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. 

Kembali ke Layanan

Info Penting

Terhadap permohonan perpanjangan hak atas tanah yang diajukan melalui sistem, akan diterbitkan Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) perubahan setelah pemohon melakukan pembayaran terhadapa faktur UWT yang terbit tanpa perlu mengajukan kembali permohonan penerbitan SKPT dan SKPT Perubahan melalui sistem.


Persyaratan
A.Jika Sudah Memiliki Sertifikat 

  • Persyaratan Kepada Perorangan
    1. Pindaian KTP 
    2. Pindaian Sertipikat Tanah
    3. Pindaian PBB Terakhir
    4. Pindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa asli
    5. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
  • Persyaratan Kepada Badan Hukum
    1. Pindaian Identitas Pemohon
    2. Pindaian KTP Direktur yang masih berlaku
    3. Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir yang disahkan oleh Menkumham
    4. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM Terakhir
    5. Pindaian Sertipikat Tanah
    6. Pindaian PBB Terakhir
    7. Pindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa asli
    8. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)

B.JIka Belum Memiliki Sertifikat

  • Persyaratan kepada Perorangan
    1. Pindaian KTP pemohon
    2. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
    3. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
    4. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL)
    5. Pindaian Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
    6. Pindaian PBB Terakhir
    7. Pindaian Pernyataan Tidak Memiliki Sertifikat bermaterai
    8. Pindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa asli
  • Persyaratan Kepada Badan Hukum
    1. Pindaian KTP Pemohon
    2. Pindaian KTP Direktur yang masih berlaku
    3. Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
    4. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM terakhir
    5. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
    6. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
    7. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL)
    8. Pindaian Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
    9. Pindaian PBB Terakhir
    10. Pindaian Surat Pernyataan Tidak memiliki sertipikat bermaterai
    11. Pindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa asli

PENTING !

  1. Jangka waktu pelunasan UWT paling lama 30 Hari Kalender terhitung sejak faktur UWT di terbitkan
  2. Faktur UWT akan batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
  3. Untuk simulasi tarif perpanjangan UWT dapat di cek melalui : Simulasi Tarif UWT 
No Formulir
1 SURAT KUASA Unduh Formulir
2 FORMULIR PERMOHONAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) Unduh Formulir
3 FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN Unduh Formulir
4 FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM Unduh Formulir
5 FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT PERORANGAN Unduh Formulir
6 FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SKPT-SPPT UNTUK SKPT-SPPT Unduh Formulir
7 FORMULIR PERMOHONAN REVISI DOKUMEN TANAH Unduh Formulir
8 FORM PERNYATAAN SERTIPIKAT UNTUK UWT Unduh Formulir
9 FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SKPT-SPPT Unduh Formulir
10 FORM PERMOHONAN PENGGABUNGAN GAMBAR PENETAPAN LOKASI ( PL ) Unduh Formulir
11 FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO Unduh Formulir
12 FORM REKOMENDASI Unduh Formulir
13 FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
14 FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
15 FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT BADAN HUKUM Unduh Formulir
16 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
17 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT Unduh Formulir
18 PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
19 FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP Unduh Formulir
20 PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT (PERPANJANGAN HAT) Unduh Formulir
21 SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA Unduh Formulir
22 FORMULIR PERMOHONAN PEMECAHAN PEMISAHAN GAMBAR LOKASI Unduh Formulir
23 FORMULIR PERMOHONAN PEMBATALAN Unduh Formulir
24 SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PEMBEBASAN PENGUASAAN ILEGAL Unduh Formulir
25 FORM PERNYATAAN BATAS MAKSIMUM TANAH Unduh Formulir
26 FORMULIR PERMOHONAN PENGUKURAN ULANG (PERORANGAN / BADAN HUKUM) Unduh Formulir
27 SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DATA Unduh Formulir
28 Formulir Permohonan dan Penguasaan Fisik KSB Unduh Formulir

Diproses maksimal 15 hari kerja hingga persetujuan / penolakan.
Simulasi Biaya UWT

Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan terbagi menjadi 2 jenis :

  1. Faktur UWT = Luas M2 * Tarif UWT perpanjangan
  2. Faktur Rekomendasi = Rp. 100.000,00 / dokumen

Total Faktur yang harus dibayarkan =  A + B

  1. Faktur UWT (UWT & Rekomendasi)
  2. Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
  3. Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
  4. Gambar Lokasi
  5. Surat Rekomendasi

 

Kembali