Detail Layanan

Pelayanan Hak Tanggungan

Pelayanan Hak Tanggungan

Yaitu permintaan oleh pengguna lahan guna kepentingan penjaminan di bank atau lembaga pembiayaa lainnya dan bentuk persetujuan tertulis

 

Point Penting:

  1. Pembebanan Hak Tanggungan atas Lahan oleh pengguna lahan guna kepentingan penjaminan dibank atau lembaga pembiayaan lainnya dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Badan Pengusahaan Batam.
  2. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diterbitkan dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Badan Pengusahaan Batam.
  3. Dalam Hal persetujuan tertulis kepada pengguna lahan tidak diterbitkan dalam jangka waktu 7(tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) makan persetujuan pembebanan hak tanggungan dianggap telah diberikan.
  4. Dalam hal persetujuan tertulis kepada pengguna lahan tidak diterbitkan dalam jangka waktu 7(tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengguna lahan dapat menunjukan kepada pihak yang berkepentingan tanda terima permohonan dan dokumen yang telah dinyatakan lengkap sebagai bukti bahwa persetujuan tertuls dianggap telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  5. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikecualikan bagi pengguna lahan dengan luas lahan yang dijaminkan tidak lebih dari 600m2 (enam ratus meter persegi) dan telah dibangun sesuai dengan peruntukan

Syarat Umum

A. Permohonan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat keterangan dari bank sebagai kreditur yang memberikan informasi terkait pengajuan kredit oleh pemohon (debitur) obyek Hak Tanggungan dan jangka waktu kredit
  2. Tindasan sertifikat Hak Atas Tanah
  3. Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
  4. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  5. Identitas Pemohon Izin Hak Tanggungan
  6. Surat kuasa apabila pemohon menguasakan pengurusan Izin Hak Tanggungan kepada pihak ketiga

B. Tidak melebihi jangka waktu alokasi lahan ,perpanjangan alokasi lahan atau pembaharuan alokasi

Syarat
a. Persyaratan kepada perorangan:

  1. Surat permohonan
  2. Identitas Pemohon
  3. Surat Pemohonan dari bank
  4. Identitas pemohon
  5. Fotokopi Gambar Penetapan Lokasi (PL)
  6. Fotokopi Sertipikat Tanah
  7. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  8. Fotokopi Surat Keputusan Pemanfaatan Tanah (SKPT)
  9. Fotokopi Faktur UWT Lunas (terakhir)
  10. Foto Lokasi

b. Persyaratan kepada Badan Usaha:

  1. NPWP Badan Hukum
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Permohonan dari Bank
  4. Fotokopi KTP Direktur yang masih berlaku
  5. Fotokopi TDP
  6. Fotokopi SIUP
  7. Surat Keterangan Domisili
  8. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
  9. Fotokopi Gambar Penetapan Lokasi (PL)
  10. Fotokopi Sertipikat Tanah
  11. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  12. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
  13. Fotokopi faktur UWT lunas (terakhir)
  14. Foto lokasi

Ketentuan Umum

  • Permohonan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen sebagai berikut
    1. Surat keterangan dari bank sebagai kreditur yang memberikan informasi terkait pengajuan kredit oleh pemohon (debitur) obyek Hak Tanggungan dan jangka waktu kredit
    2. Tindasan sertifikat Hak Atas Tanah
    3. Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
    4. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
    5. Identitas Pemohon Izin Hak Tanggungan
    6. Surat kuasa apabila pemohon menguasakan pengurusan Izin Hak Tanggungan kepada pihak ketiga

  • Tidak melebihi jangka waktu alokasi tanah,perpanjangan alokasi tanah atau pembaharuan alokasi


Syarat Permohonan 

  • Persyaratan perorangan
    1. Surat permohonan
    2. Identitas Pemohon
    3. Surat Pemohonan dari bank
    4. Identitas pemohon
    5. Fotokopi Gambar Penetapan Lokasi (PL)
    6. Fotokopi Sertipikat Tanah
    7. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
    8. Fotokopi Surat Keputusan Pemanfaatan Tanah (SKPT)
    9. Fotokopi Faktur UWT Lunas (terakhir)
    10. Foto Lokasi
    11. Surat kuasa bermaterai & identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)


    • Persyaratan Badan Usaha
      1. NPWP Badan Hukum
      2. Surat Permohonan
      3. Surat Permohonan dari Bank
      4. Fotokopi KTP Direktur yang masih berlaku
      5. Fotokopi TDP
      6. Fotokopi SIUP
      7. Surat Keterangan Domisili
      8. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
      9. Fotokopi Gambar Penetapan Lokasi (PL)
      10. Fotokopi Sertipikat Tanah
      11. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
      12. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
      13. Fotokopi faktur UWT lunas (terakhir)
      14. Foto lokasi
      15. Surat kuasa bermaterai & identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)
    No Formulir
    1 SURAT KUASA Unduh Formulir
    2 FORM PELAYANAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) Unduh Formulir
    3 FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN Unduh Formulir
    4 FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM Unduh Formulir
    5 FORM SURAT PERNYATAAN MEMBANGUN Unduh Formulir
    6 FORM SURAT PERMOHONAN UWT Unduh Formulir
    7 FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SPJ- SKEP UNTUK SPJ-SKEP Unduh Formulir
    8 FORM PERMOHONAN REVISI DATA Unduh Formulir
    9 FORM PERNYATAAN SERTIFIKAT UNTUK UWT Unduh Formulir
    10 FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SPJ SKEP Unduh Formulir
    11 FORM PERMOHONAN PECAH PENETAPAN LOKASI ( PL ) Unduh Formulir
    12 FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO Unduh Formulir
    13 FORM REKOMENDASI Unduh Formulir
    14 FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
    15 FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
    16 FORM SURAT PERMOHONAN UWT BADAN HUKUM Unduh Formulir
    17 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
    18 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT Unduh Formulir
    19 PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
    20 FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP Unduh Formulir
    21 PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT YANG BATAL (PERPANJANGAN HAT) Unduh Formulir


    Data tidak tersedia
    Data tidak tersedia

     

    Kembali