Pelayanan Pecah Penetapan Lokasi (PL)
Penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang dipergunakan sebagai izin pengadaan tanah, perubahan penggunaan tanah dan peralihan Hak Atas Tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Permintaan pemisahan bagian-bagian dari penetapan lokasi induk menjadi beberapa penetapan lokasi dengan luas yang lebih kecil. Hanya dapat dilakukan atas lokasi yang telah lunas pembayaran UWT. Pemohon dapat mengajukan permohonan pemecahan Penetapan Lokasi atas nama yang tercantum pada Penetapan Lokasi induk, walaupun pemohon belum melaksanakan pembangunan, sepanjang pemohon telah melunasi pembayaran UWT dan telah memiliki Surat Perjanjiain Pemanfaatan Tanah (SPPT).
Persyaratan Dokumen:
- Surat permohonan
- Fotokopi (SPPT)
- Gambar site plan atau set lokasi yang akan dipecah penetapan lokasinya
- Untuk permohonan lokasi yang telah memiliki sertipikat pecahan dari induknya, maka gambar site plan sebagaimana point 3 diatas tidak diperlukan kembali dan dilakukan pengukuran untuk mendapatkan koordinat lokasi tersebut
Proses Pecah PL dapat dilakukan dengan syarat:
- UWT telah lunas
- Gambar PL yang akan dipecah telah diterbitkan
- SKPT yang telah diterbitkan
- SPPT yang telah ditandatangani oleh pengguna tanah dan BP Batam
- Fatwa Planologi telah diterbitkan
Keterangan Tambahan:
Untuk developer tidak perlu melakukan pemecahan lokasi menjadi banyak persil terhadap peruntukan perumahan dan jasa
Persyaratan Perorangan:
- Surat permohonan
- Fotokopi (SPPT)
- Gambar site plan (Format DWG dalam bentuk CD/Flashdisk)
- Fotokopi Sertipikat / dokumen alokasi tanah (PL / SKPT / Faktur UWT)
Persyaratan Badan Usaha:
- Surat permohonan
- Fotokopi (SPPT)
- Gambar site plan (format DWG dalam bentuk CD/Flashdisk)
- Fotokopi Sertipikat / dokumen alokasi tanah (PL / SKPT / Faktur UWT)
* Wajib melampirkan surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
Syarat Perorangan
- Surat Permohonan
- Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
- Gambar Site Plan (format DWG dalam bentuk CD/Flashdisk)
- Fotokopi Sertipikat atau dokumen Alokasi Tanah (Gambar Penetapan Lokasi / Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT) / Faktu UWT)
- Surat Kuasa Bermaterai dan Identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)
Syarat Badan Hukum
- Surat Permohonan
- Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
- Gambar Site Plan (format DWG dalam bentuk CD / Flashdisk)
- Fotokopi Sertipikat atau Dokumen Alokasi Tanah (Gambar PL / SKPT / Faktur UWT)
- Surat kuasa bermaterai & Identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)
No | Formulir | |
---|---|---|
1 | SURAT KUASA | Unduh Formulir |
2 | FORM PELAYANAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) | Unduh Formulir |
3 | FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN | Unduh Formulir |
4 | FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
5 | FORM SURAT PERNYATAAN MEMBANGUN | Unduh Formulir |
6 | FORM SURAT PERMOHONAN UWT | Unduh Formulir |
7 | FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SPJ- SKEP UNTUK SPJ-SKEP | Unduh Formulir |
8 | FORM PERMOHONAN REVISI DATA | Unduh Formulir |
9 | FORM PERNYATAAN SERTIFIKAT UNTUK UWT | Unduh Formulir |
10 | FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SPJ SKEP | Unduh Formulir |
11 | FORM PERMOHONAN PECAH PENETAPAN LOKASI ( PL ) | Unduh Formulir |
12 | FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO | Unduh Formulir |
13 | FORM REKOMENDASI | Unduh Formulir |
14 | FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
15 | FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
16 | FORM SURAT PERMOHONAN UWT BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
17 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
18 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT | Unduh Formulir |
19 | PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
20 | FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP | Unduh Formulir |
21 | PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT YANG BATAL (PERPANJANGAN HAT) | Unduh Formulir |
- Faktur Pecah Penetapan LokasiĀ
- Gambar Penetapan Lokasi

