Ketentuan Umum:
- Memiliki sertipikat Hak Atas Tanah dan/atau dokumen Alokasi Tanah;
- Alokasi Tanah telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan; dan/atau
- Tidak menjadi objek evaluasi.
Keterangan Dokumen:
- KTP : Wajib menggunakan e-KTP
- PBB : Tagihan yang menampilkan informasi luas dan bangunan rumah, bukan bukti pembayaran
Akta Waris/Keterangan Waris:
- Pindaian formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, PPT, KPT) asli
- Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB asli
- Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian semua identitas Para Ahli Waris (E-KTP, Kartu Keluarga) asli.
- Pindaian asli Akta Kematian Pewaris
- Pindai surat pernyataan ahli waris/akta waris/penetapan pengadilan asli. Untuk WNI keturunan Wajib melampirkan akta waris/penetapan pengadilan
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa asli (bila dikuasakan)
Lelang
- Individu
- Pindaian Formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPT, KPT) asli
- Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB asli
- Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian identitas pemenang lelang asli
- Untuk WNI : menggunakan e-KTP atau jika masih dibawah umur menggunakan akta kelahiran dan penetapan pengadilan
- Untuk WNA : Paspor
- Pindaian kutipan risalah lelang asli
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa asli (Bila dikuasakan)
- Badan Hukum
- Pindaian Formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPT, KPT) asli
- Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB asli
- Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian identitas pemenang lelang asli
- Pindaian kutipan risalah lelang asli
- Pindaian Akte Pendirian dan Akta Perubahan Badan Hukum asli
- Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum & HAM Terakhir asli
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa asli (Bila dikuasakan)
- Gereja
- Pindaian formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, SPT, KPT) asli
- Pindaian SHGB/Surat pernyataan belum SHGB asli
- Pindaian PBB terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian identitas pemenang lelang asli
- Pindaian kutipan risalah lelang asli
- Pindaian daftar Gereja
- Pindaian surat keputusan pimpinan Badan Keagamaan
- Pindaian surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa asli (Bila dikuasakan)
Jual Beli/Hibah/Penetapan Pengadilan (normal)
- Individu
- Pindaian Formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, PPT, KTP) asli
- Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB asli
- Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian identitas penerima peralihan hak asli
- Untuk WNI : menggunakan e-KTP atau jika masih dibawah umur menggunakan akta kelahiran dan penetapan pengadilan
- Untuk WNA : Paspor
- Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak asli
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa asli (Bila dikuasakan)
- Badan Hukum
- Pindaian Formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (Gamabr PL, PPT, KPT) asli
- Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB asli
- Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian identitas penerima peralihan hak asli
- Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak asli
- Pindaian Akte Pendirian dan Akta Perubahan Badan Hukum asli
- Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum & HAM Terakhir asli
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa asli (Bila dikuasakan)
- Gereja
- Pindaian formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (Gamabr PL, PPT, KPT) asli
- Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB asli
- Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian identitas penerima peralihan hak asli
- Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak asli
- Pindaian daftar Gereja
- Pindaian surat keputusan pimpinan Badan Keagamaan
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa asli (Bila dikuasakan)
Jual Beli/Hibah/Penetapan Pengadilan dengan KUM (apabila pemohon dengan dokumen Kuas Untuk Menjual)
- Individu
- Pindaian Formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, PPT, KPT) asli
- Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB asli
- Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian identitas penerima peralihan hak asli
- Untuk WNI : menggunakan e-KTP atau jika masih dibawah umur menggunakan akta kelahiran dan penetapan pengadilan
- Untuk WNA : Paspor
- Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak asli
- Pindaian asli surat pernyataan KUM masih berlaku dilegalisasi oleh notaris Jika akta kum dikeluarkan lebih dari 1 tahun
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa asli (Bila Dikuasakan)
- Badan Hukum
- Pindaian Formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, PPT, KPT) asli
- Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB asli
- Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian identitas penerima peralihan hak asli
- Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak asli
- Pindaian asli surat pernyataan KUM masih berlaku dilegalisasi oleh notaris Jika akta kum dikeluarkan lebih dari 1 tahun
- Pindaian Akte Pendirian dan Akta Perubahan Badan Hukum asli
- Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum & HAM Terakhir asli
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa asli (Bila Dikuasakan)
- Gereja
- Pindaian Formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, PPT, KPT) asli
- Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB asli
- Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian identitas penerima peralihan hak asli
- Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak asli
- Pindaian asli surat pernyataan KUM masih berlaku dilegalisasi oleh notaris Jika akta kum dikeluarkan lebih dari 1 tahun
- Pindaian daftar Gereja
- Pindaian surat keputusan pimpinan Badan Keagamaan
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa asli (Bila Dikuasakan)
Jual Beli/Hibah/Penetapan Pengadilan dengan PPJB (apabila pemohon dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
- Individu
- Pindaian Formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, PPT, KPT) asli
- Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian identitas penerima peralihan hak asli
- Untuk WNI : menggunakan e-KTP atau jika masih dibawah umur menggunakan akta kelahiran dan penetapan pengadilan
- Untuk WNA : Paspor
- Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak asli
- Pindaian AKTA PPJB asli
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa asli (Bila Dikuasakan)
- Badan Hukum
- Pindaian formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, PPT, KPT) asli
- Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB asli
- Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian identitas penerima peralihan hak asli
- Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak asli
- Pindaian AKTA PPJB asli
- Pindaian Akte Pendirian dan Akta Perubahan Badan Hukum asli
- Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkum & HAM Terakhir asli
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa asli (Bila Dikuasakan)
- Gereja
- Pindaian formulir IPH asli (Unduh disini)
- Pindaian semua dokumen tanah yang dimiliki (PL, PPT, KPT) asli
- Pindaian SHGB/Surat Pernyataan Belum SHGB asli
- Pindaian PBB Terakhir asli (1 tahun Terakhir)
- Pindaian identitas penerima peralihan hak asli
- Pindaian Identitas pemilik rumah/pemohon peralihan hak asli
- Pindaian AKTA PPJB asli
- Pindaian daftar Gereja
- Pindaian surat keputusan pimpinan Badan Keagamaan
- Pindaian Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa asli (Bila Dikuasakan)
Lampiran tambahan jika memenuhi kondisi dibawah ini:
- Jika dikuasakan lampirkan pindaian e-KTP asli penerima kuasa
- Jika Sertifikat Hak Atas Tanah masih tercatat Hak Tanggungan lampirkan pindaian Surat Roya Asli
- Jika ada perubahan nama pada e-KTP lampirkan pindaian akta perubahan nama asli
- Jika ada perbedaan tanggal lahir antara e-KTP dan SHGB / dokumen tanah lampirkan pindaian surat pernyataan beda tanggal lahir asli
- Jika ada perbedaan alamat antara e-KTP dan SHGB / dokumen tanah lampirkan pindaian surat pernyataan beda alamat asli
- Jika ada perbedaan nama antara e-KTP dan SHGB / dokumen tanah lampirkan pindaian surat pernyataan beda nama asli.
- Jika permohonan IPH atas nama pemiliki terakhir yang pada Gambar Penetepan Lokasi belum dilakukan balik nama namun sertipikat telah dilakukan beberapa kali balik nama lampirkan pindaian IPH sebelumnya dan akta peralihan (akta jual beli/akta hibah didepan notari) atau surat pernyataan juncto
No | Formulir | |
---|---|---|
1 | SURAT KUASA | Unduh Formulir |
2 | FORMULIR PERMOHONAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) | Unduh Formulir |
3 | FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN | Unduh Formulir |
4 | FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
5 | FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT PERORANGAN | Unduh Formulir |
6 | FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SKPT-SPPT UNTUK SKPT-SPPT | Unduh Formulir |
7 | FORMULIR PERMOHONAN REVISI DOKUMEN TANAH | Unduh Formulir |
8 | FORM PERNYATAAN SERTIPIKAT UNTUK UWT | Unduh Formulir |
9 | FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SKPT-SPPT | Unduh Formulir |
10 | FORM PERMOHONAN PENGGABUNGAN GAMBAR PENETAPAN LOKASI ( PL ) | Unduh Formulir |
11 | FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO | Unduh Formulir |
12 | FORM REKOMENDASI | Unduh Formulir |
13 | FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
14 | FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
15 | FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
16 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
17 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT | Unduh Formulir |
18 | PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
19 | FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP | Unduh Formulir |
20 | PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT (PERPANJANGAN HAT) | Unduh Formulir |
21 | SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA | Unduh Formulir |
22 | FORMULIR PERMOHONAN PEMECAHAN PEMISAHAN GAMBAR LOKASI | Unduh Formulir |
23 | FORMULIR PERMOHONAN PEMBATALAN | Unduh Formulir |
24 | SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PEMBEBASAN PENGUASAAN ILEGAL | Unduh Formulir |
25 | FORM PERNYATAAN BATAS MAKSIMUM TANAH | Unduh Formulir |
26 | FORMULIR PERMOHONAN PENGUKURAN ULANG (PERORANGAN / BADAN HUKUM) | Unduh Formulir |
27 | SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DATA | Unduh Formulir |
28 | Formulir Permohonan dan Penguasaan Fisik KSB | Unduh Formulir |
Diproses maksimal 5 hari kerja hingga persetujuan / penolakan.
Tarif Izin Peralihan Hak terbagi atas 2 jenis :
- Warga Negara Indonesia (WNI) = 2,5% * UWT / Dokumen
- Warga Negara Asing (WNA) = 2,5% * NJOP / Dokumen
- Faktur Biaya Atas Peralihan (BAP)
- Izin Peralihan
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 215 Tahun 2023