Detail Layanan

Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi (PL)

Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi (PL)

         Penyatuan 2 (dua) atau lebih Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) atas nama satu pemegang alokasi tanah menjadi hanya satu SPPT.

 

Persyaratan Umum:

  1. Hanya dapat dilakukan atas lokasi yang telah lunas pembayaran UWT
  2. Dalam hal adanya perbedaan masa berlaku jangka waktu UWT penetapan lokasi yang akan digabung, maka penggabungan penetapan lokasi akan mengikuti masa berlaku penetapan lokasi yang lebih dahulu berakhir masa berlakunya dan tidak disertai kewajiban pengembalian UWT

Proses Pecah PL dapat dilakukan dengan syarat:

  1. UWT telah dibayar lunas 
  2. Gambar PL yang akan digabung telah diterbitkan
  3. Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT) telah diterbitkan
  4. peruntukan lahan yang sama
  5. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) yang akan dilakukan penggabungan Pentapan Lokasi (PL) telah ditandatangani oleh pengguna tanah dan Badan Pengusahaan Batam

Persyaratan
Persyaratan kepada perorangan:

  1. Identitas pemohon
  2. Bukti pelunasan UWTO(khusus PL induk)
  3. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  4. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
  5. Fotokopi fatwa planologi dengan site plan
  6. Fotokopi sertipikat tanah
  7. Fotokopi PBB terakhir
  8. Faktur UWTO
  9. Kwitansi 
  10. Gambar Penetapan Lokasi (PL) asli
  11. Gambar site plan(format DWG dalam bentuk CD/Flashdisk)

Persyaratan Kepada Badan Hukum:

  1. Identitas pemohon
  2. Gambar Penetapan Lokasi (PL) asli
  3. Bukti pelunasan UWTO (khusus PL induk)
  4. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  5. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
  6. Fotokopi fatwa planologi dengan site plan
  7. Gambar site plan (format DWG dalam bentuk CD/Flashdisk)
  8. Fotokopi sertipikat tanah
  9. Fotocopy PBB terakhir
  10. Fotokopi SIUP
  11. Fotokopi TDP
  12. Ijin domisili usaha
  13. Faktur UWTO
  14. Kwitansi

Persyaratan Umum

  1. Hanya dapat dilakukan atas okasi yang telah lunas pembayaran UWT
  2. Dalam hal adanya perbedaan masa berlaku jangka waktu UWT penetapan lokasi yang akan digabung, makan penggabungan penetapan lokasi akan mengikuti penetapan lokasi yang lebih dulu berakhir masa berlakunya dan tidak disertai kewajiban pengembalian UWT

Proses Pecah PL dapat dilakukan dengan syarat:

  1. UWT Lunas
  2. Gambar PL yang akan digabung telah diterbitkan
  3. Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT) telah diterbitkan
  4. Petuntukkan lahan yang sama
  5. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) yang akan dilakukan penggabungan penetapan lokasi telah ditanda tangai oleh pengguna dan BP Batam

Persyaratan Perorangan :

  1. Identitas Pemohon
  2. Bukti UWT (khusu PL Induk)
  3. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  4. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
  5. Fotokopi Fatwa Planologi dengan site plan
  6. Fotokopi Setipikat Tanah
  7. Fotokopi PBB terakhir
  8. Faktur UWT
  9. Kwintansi
  10. Gambar Penetapan Lokasi (PL) asli
  11. Gambar site plan (format DWG dalam bentuk CD/Flasdisk)
  12. Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)


Pesyaratan Badan Hukum:

  1. Identisa Pemohon
  2. Gambar PL Asli
  3. Bukti Lunas UWT (khusus PL induk)
  4. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  5. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
  6. Fotokopi Fatwa Planologi dengan site plan
  7. Gambar Site Plan (format DWG dalam bentuk CD/Flasdisk)
  8. Fotokopi Sertipikat Tanah
  9. Fotokopi PBB terakhir
  10. Fotokopi SIUP & TDP
  11. Ijin domisili usaha
  12. Faktur UWT
  13. Kwintansi
  14. Surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
No Formulir
1 SURAT KUASA Unduh Formulir
2 FORM PELAYANAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) Unduh Formulir
3 FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN Unduh Formulir
4 FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM Unduh Formulir
5 FORM SURAT PERNYATAAN MEMBANGUN Unduh Formulir
6 FORM SURAT PERMOHONAN UWT Unduh Formulir
7 FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SPJ- SKEP UNTUK SPJ-SKEP Unduh Formulir
8 FORM PERMOHONAN REVISI DATA Unduh Formulir
9 FORM PERNYATAAN SERTIFIKAT UNTUK UWT Unduh Formulir
10 FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SPJ SKEP Unduh Formulir
11 FORM PERMOHONAN PECAH PENETAPAN LOKASI ( PL ) Unduh Formulir
12 FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO Unduh Formulir
13 FORM REKOMENDASI Unduh Formulir
14 FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
15 FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
16 FORM SURAT PERMOHONAN UWT BADAN HUKUM Unduh Formulir
17 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
18 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT Unduh Formulir
19 PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
20 FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP Unduh Formulir
21 PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT YANG BATAL (PERPANJANGAN HAT) Unduh Formulir

Tarif untuk Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi Adalah Rp. 100.000,00 / dokumen
  1. Faktur Gabung Penetapan Lokasi (PL)
  2. Gambar Penetapan Lokasi (PL)

 

Kembali