Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi (PL)
Penyatuan 2 (dua) atau lebih Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) atas nama satu pemegang alokasi tanah menjadi hanya satu SPPT.
Persyaratan Umum:
- Hanya dapat dilakukan atas lokasi yang telah lunas pembayaran UWT
- Dalam hal adanya perbedaan masa berlaku jangka waktu UWT penetapan lokasi yang akan digabung, maka penggabungan penetapan lokasi akan mengikuti masa berlaku penetapan lokasi yang lebih dahulu berakhir masa berlakunya dan tidak disertai kewajiban pengembalian UWT
Proses Pecah PL dapat dilakukan dengan syarat:
- UWT telah dibayar lunas
- Gambar PL yang akan digabung telah diterbitkan
- Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT) telah diterbitkan
- peruntukan lahan yang sama
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) yang akan dilakukan penggabungan Pentapan Lokasi (PL) telah ditandatangani oleh pengguna tanah dan Badan Pengusahaan Batam
Persyaratan
Persyaratan kepada perorangan:
- Identitas pemohon
- Bukti pelunasan UWTO(khusus PL induk)
- Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
- Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
- Fotokopi fatwa planologi dengan site plan
- Fotokopi sertipikat tanah
- Fotokopi PBB terakhir
- Faktur UWTO
- Kwitansi
- Gambar Penetapan Lokasi (PL) asli
- Gambar site plan(format DWG dalam bentuk CD/Flashdisk)
Persyaratan Kepada Badan Hukum:
- Identitas pemohon
- Gambar Penetapan Lokasi (PL) asli
- Bukti pelunasan UWTO (khusus PL induk)
- Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
- Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
- Fotokopi fatwa planologi dengan site plan
- Gambar site plan (format DWG dalam bentuk CD/Flashdisk)
- Fotokopi sertipikat tanah
- Fotocopy PBB terakhir
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP
- Ijin domisili usaha
- Faktur UWTO
- Kwitansi
Persyaratan Umum
- Hanya dapat dilakukan atas okasi yang telah lunas pembayaran UWT
- Dalam hal adanya perbedaan masa berlaku jangka waktu UWT penetapan lokasi yang akan digabung, makan penggabungan penetapan lokasi akan mengikuti penetapan lokasi yang lebih dulu berakhir masa berlakunya dan tidak disertai kewajiban pengembalian UWT
Proses Pecah PL dapat dilakukan dengan syarat:
- UWT Lunas
- Gambar PL yang akan digabung telah diterbitkan
- Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT) telah diterbitkan
- Petuntukkan lahan yang sama
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) yang akan dilakukan penggabungan penetapan lokasi telah ditanda tangai oleh pengguna dan BP Batam
Persyaratan Perorangan :
- Identitas Pemohon
- Bukti UWT (khusu PL Induk)
- Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
- Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
- Fotokopi Fatwa Planologi dengan site plan
- Fotokopi Setipikat Tanah
- Fotokopi PBB terakhir
- Faktur UWT
- Kwintansi
- Gambar Penetapan Lokasi (PL) asli
- Gambar site plan (format DWG dalam bentuk CD/Flasdisk)
- Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
Pesyaratan Badan Hukum:
- Identisa Pemohon
- Gambar PL Asli
- Bukti Lunas UWT (khusus PL induk)
- Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
- Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
- Fotokopi Fatwa Planologi dengan site plan
- Gambar Site Plan (format DWG dalam bentuk CD/Flasdisk)
- Fotokopi Sertipikat Tanah
- Fotokopi PBB terakhir
- Fotokopi SIUP & TDP
- Ijin domisili usaha
- Faktur UWT
- Kwintansi
- Surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
No | Formulir | |
---|---|---|
1 | SURAT KUASA | Unduh Formulir |
2 | FORM PELAYANAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) | Unduh Formulir |
3 | FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN | Unduh Formulir |
4 | FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
5 | FORM SURAT PERNYATAAN MEMBANGUN | Unduh Formulir |
6 | FORM SURAT PERMOHONAN UWT | Unduh Formulir |
7 | FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SPJ- SKEP UNTUK SPJ-SKEP | Unduh Formulir |
8 | FORM PERMOHONAN REVISI DATA | Unduh Formulir |
9 | FORM PERNYATAAN SERTIFIKAT UNTUK UWT | Unduh Formulir |
10 | FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SPJ SKEP | Unduh Formulir |
11 | FORM PERMOHONAN PECAH PENETAPAN LOKASI ( PL ) | Unduh Formulir |
12 | FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO | Unduh Formulir |
13 | FORM REKOMENDASI | Unduh Formulir |
14 | FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
15 | FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
16 | FORM SURAT PERMOHONAN UWT BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
17 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
18 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT | Unduh Formulir |
19 | PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
20 | FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP | Unduh Formulir |
21 | PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT YANG BATAL (PERPANJANGAN HAT) | Unduh Formulir |
Tarif untuk Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi Adalah Rp. 100.000,00 / dokumen
- Faktur Gabung Penetapan Lokasi (PL)
- Gambar Penetapan Lokasi (PL)

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 30 Tahun 2021