Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi (PL)

Penyatuan beberapa penetapan lokasi menjadi satu kesatuan.

Kembali ke Layanan

Persyaratan Umum

  1. Hanya dapat dilakukan atas okasi yang telah lunas pembayaran UWT
  2. Dalam hal adanya perbedaan masa berlaku jangka waktu UWT penetapan lokasi yang akan digabung, makan penggabungan penetapan lokasi akan mengikuti penetapan lokasi yang lebih dulu berakhir masa berlakunya dan tidak disertai kewajiban pengembalian UWT

Proses Gabung PL dapat dilakukan dengan syarat:

  1. UWT Lunas
  2. Gambar PL yang akan digabung telah diterbitkan
  3. Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT) telah diterbitkan
  4. Petuntukkan lahan yang sama
  5. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) yang akan dilakukan penggabungan penetapan lokasi telah ditanda tangai oleh pengguna dan BP Batam

Persyaratan Perorangan :

  1. Pindaian KTP Pemohon
  2. Pindaian Bukti UWT (khusus PL Induk)
  3. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
  4. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
  5. Pindaian Fatwa Planologi dengan site plan
  6. Pindaian Setipikat Tanah
  7. Pindaian PBB terakhir
  8. Pindaian Faktur UWT 30 Tahun
  9. Pindaian Kwintansi
  10. Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) asli
  11. Pindaian Gambar site plan (format DWG dalam bentuk CD/Flasdisk)
  12. Pindaian Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
  13. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)


Pesyaratan Badan Hukum:

  1. Pindaian Identitas Pemohon
  2. Pindaian Gambar PL Asli
  3. Pindaian Bukti Lunas UWT (khusus PL induk)
  4. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
  5. Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
  6. Pindaian Fatwa Planologi dengan site plan
  7. Gambar Site Plan (format DWG dalam bentuk CD/Flasdisk)
  8. Pindaian Sertipikat Tanah
  9. Pindaian PBB terakhir
  10. Pindaian SIUP asli
  11. Pindaian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) asli
  12. Pindaian Ijin domisili usaha
  13. Pindaian Faktur UWT 30 Tahun
  14. Pindaian Kwintansi
  15. Surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
  16. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
No Formulir
1 SURAT KUASA Unduh Formulir
2 FORMULIR PERMOHONAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) Unduh Formulir
3 FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN Unduh Formulir
4 FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM Unduh Formulir
5 FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT PERORANGAN Unduh Formulir
6 FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SKPT-SPPT UNTUK SKPT-SPPT Unduh Formulir
7 FORMULIR PERMOHONAN REVISI DOKUMEN TANAH Unduh Formulir
8 FORM PERNYATAAN SERTIPIKAT UNTUK UWT Unduh Formulir
9 FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SKPT-SPPT Unduh Formulir
10 FORM PERMOHONAN PENGGABUNGAN GAMBAR PENETAPAN LOKASI ( PL ) Unduh Formulir
11 FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO Unduh Formulir
12 FORM REKOMENDASI Unduh Formulir
13 FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
14 FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
15 FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT BADAN HUKUM Unduh Formulir
16 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
17 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT Unduh Formulir
18 PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
19 FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP Unduh Formulir
20 PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT (PERPANJANGAN HAT) Unduh Formulir
21 SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA Unduh Formulir
22 FORMULIR PERMOHONAN PEMECAHAN PEMISAHAN GAMBAR LOKASI Unduh Formulir
23 FORMULIR PERMOHONAN PEMBATALAN Unduh Formulir
24 SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PEMBEBASAN PENGUASAAN ILEGAL Unduh Formulir
25 FORM PERNYATAAN BATAS MAKSIMUM TANAH Unduh Formulir
26 FORMULIR PERMOHONAN PENGUKURAN ULANG (PERORANGAN / BADAN HUKUM) Unduh Formulir
27 SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DATA Unduh Formulir
28 Formulir Permohonan dan Penguasaan Fisik KSB Unduh Formulir

Diproses maksimal 14 hari kerja hingga persetujuan / penolakan.

Tarif untuk Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi Adalah Rp. 100.000 / dokumen
  1. Faktur Gabung Penetapan Lokasi (PL)
  2. Gambar Penetapan Lokasi (PL)

 

Kembali