Detail Layanan

Pelayanan Dokumen Pengganti

Pelayanan Dokumen Pengganti

Layanan Dokumen Pengganti adalah permintaan pergantian dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan BP Batan sebagai pemagang HPL Batam dikarenakan hilang / rusak. Kepada Pemohon yang akan mengajukan permohonan dokumen pengganti agar memastikan jatuh tempo WTO lebih dari 2 tahun, jika jatuh tempo UWT kurang dari 2 tahun pemohon bisa mengajukan permohonan perpanjangan UWT dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan tidak diperlukan lagi mengajuan layanan dokumen pengganti.

Catatan Penting :

Setelah melakukan pengajuan permohon dokumen pengganti melalui LMS Online pemohon Wajib menyerahkan dokumen permohonan asli ke Loket Konsultasi Pertanahan Paling lama 5 hari setelah tanggal pengajuan, jika tidak permohonan akan batal otomatis.


  • Persyaratan Kepada Perorangan
    1. Iklan Koran
    2. Surat kehilangan dari Kepolisian
    3. Surat Permohonan
    4. Surat Pernyataan
    5. Salinan Identitas Pemohon
    6. Salinan Gambar Penetepan Lokasi
    7. Salinan Faktur UWT
    8. Salinan Akta Jual Beli (AJB)
    9. (Bila belum dibangun) Melampirkan jadwal pelaksanaan pembangunan dan surat pernyataan kesanggupan membangun
    10. (Bila dikuasakan) melampirkan surat Kuasa Bermatera dilegalisir Notaris dan KTP penerima Kuasa
  • Persyaratan Kepada Badan Hukum
    1. Iklan Koran
    2. Surat kehilangan dari Kepolisian
    3. Surat Permohonan
    4. Surat Pernyataan
    5. Salinan Identitas Pemohon
    6. Salinan Gambar Penetepan Lokasi
    7. Salinan Faktur UWT
    8. Salinan Akta Jual Beli (AJB)
    9. (Bila belum dibangun) Melampirkan jadwal pelaksanaan pembangunan dan surat pernyataan kesanggupan membangun
    10. (Bila dikuasakan) melampirkan surat Kuasa Bermatera dilegalisir Notaris dan KTP penerima Kuasa
    11. Salinan Akta Pendirian dan Akta Perubaan terakhir yang disahkan oleh MENKUMHAM
    12. Salinan SK Pengesahan MENKUMHAM
No Formulir
1 SURAT KUASA Unduh Formulir
2 FORM PELAYANAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) Unduh Formulir
3 FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN Unduh Formulir
4 FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM Unduh Formulir
5 FORM SURAT PERNYATAAN MEMBANGUN Unduh Formulir
6 FORM SURAT PERMOHONAN UWT Unduh Formulir
7 FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SPJ- SKEP UNTUK SPJ-SKEP Unduh Formulir
8 FORM PERMOHONAN REVISI DATA Unduh Formulir
9 FORM PERNYATAAN SERTIFIKAT UNTUK UWT Unduh Formulir
10 FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SPJ SKEP Unduh Formulir
11 FORM PERMOHONAN PECAH PENETAPAN LOKASI ( PL ) Unduh Formulir
12 FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO Unduh Formulir
13 FORM REKOMENDASI Unduh Formulir
14 FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
15 FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
16 FORM SURAT PERMOHONAN UWT BADAN HUKUM Unduh Formulir
17 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
18 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT Unduh Formulir
19 PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
20 FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP Unduh Formulir
21 PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT YANG BATAL (PERPANJANGAN HAT) Unduh Formulir

Tarif Untuk Pelayanan Dokumen Pengganti adalah Rp. 100.000,00 / Dokumen
  1. Faktur Dokumen Pengganti
  2. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  3. Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
  4. Gambar Penetapan Lokasi (PL)

 

Kembali