Pengajuan Permohonan

Kategori Pertanyaan
Bagaimana cara mengajukan permohonan perijinan Baru ?
Agar dapat membuat permohonan baru , pengguna /pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:    
  • Klik menu (+) Buat Permohonan pada kolom sebelah kiri



untuk pelayanan perubahan dokumen terdiri dari 7 (tujuh) pelayanan


  • Klik daftar pada salah satu pelayanan permohonan yang akan diajukan
  • Lalu mengisi menu dan persyaratan pada salah satu pelayanan permohonan (Detail Dokumen, Tipe Pemohon, Dikuasakan/Tidak Dikuasakan, serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi)
  • klik tombol pengajuan akan muncul persetujuan “Apakah anda yakin melakukan permohonan?” klik yakin
  • Terdapat 4 sub menu yang harus dilengkapi yaitu:
    1. Informasi lahan : berisi data Dokumen yang akan diajukan
    2. Informasi Pemohon : berisi data Informasi diri pemohon
    3. Informasi Permohonan
    4. Dokumen Lampiran
      Setelah dilengkapi klik tombol selanjutnya, jika mau disimpan terlebih dahulu dan dilanjutkan nanti klik tombol draft
    5. Jika telah selesai, Data Berhasil Disimpan, Status bisa di cek pada menu Data Permohonan secara berkala
      dengan keterangan Proses Evaluasi
Bagaimanakah cara meng-upload Persyaratan Dokumen Pendukung ?

Agar dapat mengapload persyaratan perizinan pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini :

  1. Klik menu Dokumen Pendukung (Seluruh dokumen pendukung yang pernah diajukan oleh user, akan tersimpan disini sehingga user tidak perlu melakukan upload ulang, bilamana dokumen tersebut diperlukan kembali. Terdapat Flag yang menunjukan dokumen sudah terverifikasi atau belum.
  2. lalu klik tombil Tambah  diujung kanan atas  > Tambah Baru
  3. Lengkapi isian field yang diminta sepert Nama Dokumen, Nomor Dokumen, Tanggal Dokumen, dan File Lampiran


        4. Sebelum menyimpan Form Pendukung pelaku usaha diharapkan menyetujui pernyataan dengan cara
            mencentang pada 
kolom disamping keterangan pernyataan tersebut
       5. Klik tombol Simpan untuk menyimpan dokumen pendukung

Bagaimana cara mengubah data Penetapan Lokasi (PL), nomor sertifikat atau nomor Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ? 

Pilih permohonan yang hendak diubah data Penetapan Lokasi (PL) nya kemudian klik Proses pilih Edit, selanjutnya di form permohonan tersebut pilih tab 2. Data Permohonan, kemudian klik “Centang jika ingin mengubah data Penetapan Lokasi (PL)”.

Bagaimana menginput kekurangan dokumen pada LMS Online V2  ?

Agar dapat mengiput kekurangan dokumen berdasarkan catatan dari pemeriksa dapat mengikuti langkah-langkah berikut https://www.youtube.com/watch?v=uzF5yBgNrJI 

Kembali